Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memasukkan insentif lain untuk kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) Gross Split. Adapun, daftar insentif itu akan dimasukkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ketentuan Perpajakan Gross Split.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengungkapkan, insentif itu diberikan sebagai kompensasi atas dihapusnya pembebasan perpajakan yang berkaitan dengan eksplorasi migas (assume and discharge). Asas
assume and discharge perlu dilenyapkan karena tak sesuai pasal 31 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Sebelumnya, ada hal-hal bagus yang bisa diadopsi, tapi tidak
assume and discharge. Jadi, insentif yang diberikan untuk bidang-bidang tertentu di-
list (daftar) secara detail disana dan akan dituangkan ke PP terkait perpajakan Gross Split yang sedang disusun," ujar Wiratmaja di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, pemberian insentif tersebut bisa saja berbentuk diskresi pemerintah. Tetapi, ia tidak bisa memastikan bahwa dampak dari insentif ini akan setara dengan pengenaan asas
assume and discharge.
Menurutnya, insentif ini diberikan karena sebagian besar pelaku usaha migas jumbo di Indonesia menginginkan regulasi yang konsisten. Selama ini, lanjutnya, pelaku usaha menganggap regulasi migas antar periodenya kerap berubah-ubah setelah UU Nomor 22 Tahun 2001 terbit.
"Ada insentif yang diberikan, tapi mungkin bentuknya tidak persis sama dengan
assume and discharge. Insentifnya apa saja? Sabar, tunggu peraturan ini terbit," katanya.
Sejauh ini, tingkat kemajuan penyusunan PP perpajakan untuk PSC Gross Split dianggap sudah mencapai tahap akhir. Ia mencontohkan, instansinya sudah mengadakan konsinyering dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Hasil pertemuan cukup positif. Targetnya akhir bulan ini diharapkan sudah bisa keluar," terang dia.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan di dalam PP Nomor 27 Tahun 2017 sebagai revisi PP Nomor 79 Tahun 2010. Namun, peraturan ini hanya diberlakukan bagi seluruh kontrak bagi hasil yang berbentuk PSC Cost Recovery.
Sehingga, peraturan perpajakan yang baru diperlukan, mengingat seluruh kontak bagi hasil ke depannya menggunakan PSC Gross Split.
Sesuai pasal 26A peraturan itu, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dalam rangka operasi perminyakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi barang yang digunakan untuk operasi perminyakan, tidak dipungutnya Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor barang yang memperoleh fasilitas bea masuk, dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 100 persen pada masa eksplorasi.