Jiwasraya Klaim Mampu Bayar Manfaat Nilai Tunai PNS DKI

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jul 2017 10:41 WIB
Namun, penebusan polis sebelum jatuh tempo tidak akan sebanding dengan nilai asuransi saat PNS Pemda DKI memasuki masa pensiun.
Namun, penebusan polis sebelum jatuh tempo tidak akan sebanding dengan nilai asuransi saat PNS Pemda DKI memasuki masa pensiun. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengklaim mampu membayarkan manfaat nilai tunai 72 ribu pegawai Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang berencana menebus polis mereka. Penebusan polis asuransi dikarenakan terhentinya kerja sama Jiwasraya dengan Pemda DKI.

Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rachim mengatakan, apabila peserta asuransi dwiguna kumpulan Pemda DKI menebus polisnya sebelum jatuh tempo, maka nilai tunainya tak akan sebanding saat pensiun.


“Kalau nilai tunai mau ditebus, tinggal diakumulasi dari premi yang telah dibayarkan, ditambah pengembangannya. Kami siap bayar, uangnya ada kok,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com tanpa menyebut total manfaat nilai tunai Pemda DKI, Kamis (13/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Toh, sambung dia, penebusan polis merupakan hak pemegang polis. Dipastikan penebusan polis PNS Pemda DKI tidak akan mengganggu keuangan perusahaan asuransi jiwa pelat merah tersebut.

Penebusan polis menjadi salah satu opsi yang ditawarkan perusahaan kepada Pemda DKI akibat terbitnya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 377 Tahun 2017 soal Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 328 Tahun 1984 yang mengikutsertakan seluruh PNS Pemda DKI sebagai anggota asuransi dwiguna kumpulan lengkap Jiwasraya.

Opsi lainnya, yaitu PNS Pemda DKI boleh menghentikan pembayaran premi lanjutan sembari menunggu polis jatuh tempo atau melanjutkan pembayaran premi secara mandiri.


“Jadi, kalau semua mau tebus polis silahkan. Kami kan mempunyai pencadangan. Nggak ada masalah. Kami siap bayar manfaat nilai tunai mereka,” tutur Hendrisman yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Asal tahu, Pemda DKI menyetop pembayaran premi ke Jiwasraya sejak 1 Mei 2016 silam. Ketika itu, Basuki Tjahaja Purnama masih menjabat sebagai Gubernur DKI. Alasannya, mempertimbangkan iklim usaha yang sehat, efektif, efisien, dan bebas dari praktik monopoli. 

"Sejak 1984 silam, Pemda DKI mengikusertakan seluruh pegawainya untuk asuransi dwiguna kumpulan lengkap Jiwasraya. Inisiasi ini datang dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Etty Agustijani, Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pensiun BKD Pemda DKI.

Meski bukan asuransi yang bersifat wajib, namun Badan Kepegawaian Daerah Pemda DKI mengolek seluruh pembayaran premi dari gaji PNS dan Pemda DKI tercatat sebagai pemegang polis.

Premi yang dibayarkan telah melalui beberapa evaluasi mulai dari Rp500 per bulan, menjadi Rp1.000 per bulan, Rp10 ribu per bulan, Rp20 ribu per bulan, hingga pada 2015 lalu menjadi sebesar Rp100 ribu per bulan.

Padahal, BKD Pemda DKI sendiri telah mengikutsertakan pegawai Pemda DKI dengan asuransi wajib khusus PNS di PT Taspen (Persero), serta perlindungan kesehatan di BPJS Kesehatan sebagai pemenuhan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER