Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyebut, hingga saat ini masih belum ada kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) lama yang mengubah syarat dan ketentuan kontraknya untuk memperoleh insentif hulu migas yang didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017.
Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto mengatakan, hal itu bukan terjadi lantaran Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak tertarik dengan skema insentif hulu migas baru yang ditawarkan oleh pemerintah.
Ia beralasan, investor masih menghitung nilai keekonomiannya karena beleid ini sendiri baru diteken 19 Juni 2017 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah banyak yang bertanya mengenai dampak insentif ini, tapi amandemen sendiri belum dilakukan," ujar Susyanto di Kementerian ESDM, Rabu (18/7).
Adapun menurutnya, peraturan ini sendiri telah disosialisasikan ke KKKS sepekan lalu dan dianggap mendapat respons positif. Sehingga, ia yakin setelah ini akan ada banyak PSC yang menggunakan PP Nomor 27 Tahun 2017 sebagai basis perhitungan pajak dan
cost recovery serta meninggalkan rezim PP Nomor 79 Tahun 2010.
"Positif sekali sih dari pertemuan itu, karena mereka anggap banyak hal-hal yang bisa didapat. Saya yakin setelah ini akan ada yang mau amandemen kontrak lamanya dan mengikuti peraturan baru," katanya.
Menurut PP Nomor 27 Tahun 2017, pelaku usaha migas dibebaskan atas kewajiban fiskal secara penuh di masa eksplorasi dan hanya sebagian besar eksploitasi.
Beberapa kewajiban perpajakan yang dibebaskan antara lain adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh) 22 impor, hingga pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan, untuk masa eksploitasi, pemotongan PBB bisa mencapai 100 persen sesuai diskresi Menteri Keuangan.
Fasilitas perpajakan ini secara otomatis berlaku bagi kontrak-kontrak yang ditandatangani setelah tahun 2010. Namun, PSC yang diteken sebelum tahun tersebut juga bisa mengubah ketentuan fiskal dan
cost recovery-nya, asal kontrak lamanya diamandemen.
Deputi Keuangan dan Monetisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Parulian Sihotang menambahkan, instansinya juga telah menginformasikan beleid ini ke kontraktor yang masih melakukan kegiatan di beberapa blok eksplorasi. Ia berharap, aturan ini bisa dicerna dengan baik oleh pelaku hulu migas.
"Mereka bilang masih menghitung dampaknya. Kami harap dalam waktu dekat bisa menerima usulan (amandemen) PSC dari pelaku usaha," jelas Parulian.
Menurut data SKK Migas, saat ini terdapat 277 Wilayah Kerja (WK) yang masih beroperasi hingga Semester I 2017. Dari angka tersebut, 85 WK merupakan WK eksploitasi dan 192 sisanya merupakan WK eskplorasi.