Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi bakal menggandeng enam kementerian/lembaga baru.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1C Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Ivo mengatakan, hal itu dilakukan demi memperkuat upaya pencegahan dan penanganan investasi tanpa izin yang saat ini semakin marak terjadi di masyarakat.
Adapun, enam kementerian/lembaga baru itu adalah Bank Indonesia; Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia; Kementerian Agama Republik Indonesia;
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia; Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia; dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Sementara, kementerian/lembaga yang sudah bergabung dalam Satgas Waspada Investasi adalah Otoritas Jasa Keuangan; Kementerian Perdagangan Republik Indonesia; Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia; Kejaksaan Republik Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tambahan enam kementerian/lembaga ini akan memperkuat Satgas dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mengurangi jumlah kegiatan investasi tanpa izin," ujar Hendrikus dalam keterangan resmi, Jumat (21/7).
Keputusan perluasan anggota Satgas Waspada Investasi ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 Muliaman D. Hadad sebagai tanggapan dari semakin maraknya penawaran investasi tanpa izin di masyarakat serta sebagai upaya meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
"Keikutsertaan enam kementerian/lembaga dalam keanggotaan Satgas Waspada Investasi sangat berkaitan dengan tugas masing-masing lembaga dalam pencegahan dan penanganan investasi ilegal," jelas Hendrikus.
Ia menjelaskan, dalam penanganan investasi ilegal, Bank Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sangat terkait dengan penegakan hukum untuk penanganan dugaan fraud.
Sementara dalam aspek pencegahan atau preventif, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan melakukan edukasi, sosialisasi, dan koordinasi.
Selanjutnya, perluasan dan penguatan keanggotaan Satgas Waspada Investasi tersebut akan diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Koordinasi Pencegahan Dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat Dan Pengelolaan Investasi oleh 13 (tiga belas) pimpinan kementerian/lembaga sebagai komitmen bersama dalam menangani investasi ilegal.