Jakarta, CNN Indonesia -- Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pemerintah telah merencanakan keterbukaan akses data nasabah perbankan sejak 15 tahun silam.
Rencana itu kini baru terealisasi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Sejak 2002. Berarti kita sudah rencanakan soal keterbukaan data ini sejak lama," kata Ken di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (23/7).
Perppu Nomor 1 tahun 2017 telah diteken Presiden Joko Widodo dan diterbitkan pada 8 Mei lalu. Perppu itu masih menunggu kepastian respons dari parlemen apakah bakal ditolak atau disetujui untuk menjadi undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Perppu, Ken juga mengatakan Kementeriannya telah menerbitkan aturan pelaksanaan terkait Perppu ini yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 tahun 2017. PMK ini mengatur soal petunjuk teknis terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan pajak, di mana penetapan batas saldo yang semula Rp200 juta naik menjadi Rp1 miliar.
"Kalau dikatakan berpotensi melenceng, kami sudah buat aturannya juga," kata Ken.
Ken juga mengatakan, keterbukaan terkait informasi keuangan ini dibutuhkan agar perbankan nasional tidak lagi dicurigai melindungi wajib pajak yang tidak patuh. Selain itu, keikutsertaan Indonesia soal keterbukaan informasi ini pun terdorong dengan semakin banyaknya negara-negara anggota G-20 yang mulai memberlakukan kebijakan terkait informasi keuangan ini.
"Amerika dan beberapa negara lain saja sudah melakukan ini, kalau tidak ada pajak ya tidak apa-apa tidak ikut (terbuka) tapi kalau ada pajak ya harus terbuka. Nanti kalau Indonesia tidak ikut dianggap melindungi tax efficiency dan tax avoidance," kata Ken.
Perppu ini diteken setelah Indonesia mengikat diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information).
Dalam Perppu ini, Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.