Eks Karyawan AP I Tagih Tunjangan ke Kementerian BUMN

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jul 2017 11:50 WIB
Tunjangan Hari Tua (THT) terhadap 603 pekerja yang sebelumnya mengalami pemisahan perusahaan hingga saat ini belum juga dibayarkan.
Tunjangan Hari Tua (THT) terhadap 603 pekerja yang sebelumnya mengalami pemisahan perusahaan hingga saat ini belum juga dibayarkan. (www.angkasapura1.co.id)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah pekerja bagian Air Traffic Service PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersikap lebih tegas untuk menindak operator bandara itu.

Hal ini terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Tua (THT) terhadap 603 pekerja yang sebelumnya mengalami pemisahan perusahaan yang hingga saat ini belum juga dibayarkan.

Koordinator Forum eks Pegawai Angkasa Pura I, Abidin Haju menyebut Kementerian BUMN harusnya bisa menindak lebih tegas perusahaan yang ada di bawahnya itu, mengingat sebelumnya kementerian ini telah menyurati PT AP I yang malah diabaikan.

"Kementerian BUMN pernah menyurati AP I, didiamkan. Masa diperlakukan tidak hormat oleh bawahan abai, harusnya BUMN lebih tegas, ini nasib 603 orang, kami menuntut hak kami, sudah dari 2014 loh, terlalu lama," kata Abidin Haju kepada CNNIndonesia.com di depan gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permasalahan tunjangan hari tua yang hingga saat ini belum juga dibayarkan oleh PT AP I terhadap 603 eks karyawan bermula dari pemisahan pekerja ATS dan Bandara. Pemisahan ini sesuai dengan kebijakan pemerinah yang mengharuskan ATS dikelola oleh Perum LPPNPI atau AIRNAV Indonesia.

Sedangkan, PT Angkasa Pura berfokus hanya untuk mengelola Bandara. Terkait hal ini pun, sebanyak 603 pekerja ATS dan Teknik Navigasi pun diberhentikan sejak 1 April 2014 melalui surat Keputusan Direksi AP I Nomor SKEP. 1400/KP.07.01/2014 tentang pemberhentian dengan hormat dari jabatan dan pengalihan pegawai perusahaan AP I menjadi pegawai Perum LPPNPI.

Namun, setelah pemutusan kerja tersebut, hingga saat ini PT Angkasa Pura I belum juga menyelesaikan pembayaran THT yang jumlahnya menyapai Rp71 miliar.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survey dan Konsultan Kementerian BUMN, Eduard Nurdin mengatakan, Kementeriannya hingga saat ini belum bisa memberi jawaban terkait permintaan penegasaan ini.

"Kami belum bisa pastikan, nanti akan dibicarakan lagi dengan atasan," kata Eduard.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER