Hal ini terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Tua (THT) terhadap 603 pekerja yang sebelumnya mengalami pemisahan perusahaan yang hingga saat ini belum juga dibayarkan.
Koordinator Forum eks Pegawai Angkasa Pura I, Abidin Haju menyebut Kementerian BUMN harusnya bisa menindak lebih tegas perusahaan yang ada di bawahnya itu, mengingat sebelumnya kementerian ini telah menyurati PT AP I yang malah diabaikan.
"Kementerian BUMN pernah menyurati AP I, didiamkan. Masa diperlakukan tidak hormat oleh bawahan abai, harusnya BUMN lebih tegas, ini nasib 603 orang, kami menuntut hak kami, sudah dari 2014 loh, terlalu lama," kata Abidin Haju kepada CNNIndonesia.com di depan gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, PT Angkasa Pura berfokus hanya untuk mengelola Bandara. Terkait hal ini pun, sebanyak 603 pekerja ATS dan Teknik Navigasi pun diberhentikan sejak 1 April 2014 melalui surat Keputusan Direksi AP I Nomor SKEP. 1400/KP.07.01/2014 tentang pemberhentian dengan hormat dari jabatan dan pengalihan pegawai perusahaan AP I menjadi pegawai Perum LPPNPI.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survey dan Konsultan Kementerian BUMN, Eduard Nurdin mengatakan, Kementeriannya hingga saat ini belum bisa memberi jawaban terkait permintaan penegasaan ini.
"Kami belum bisa pastikan, nanti akan dibicarakan lagi dengan atasan," kata Eduard.