Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menegaskan, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) seharusnya tidak hanya menjadi bahan pelengkap atau persyaratan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, selama ini kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak maksimal menerapkan TKDN. Padahal, hal ini telah disampaikan juga dalam rapat terbatas Februari 2016.
"Saya ingin menegaskan lagi agar TKDN ditempatkan sebagai kebijakan strategis yang harus dijalankan secara konsisten bukan sebagai pelengkap syarat," kata Jokowi di Kantor Presiden, Selasa (1/8).
Penguatan komponen dalam negeri, kata Jokowi, memperkuat industri nasional, membuka lapangan pekerjaan, dan mengurangi ketergantungan terhadap produk-produk impor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, memaksimalkan TKDN dapat mendorong masuknya investasi industri substitusi impor sehingga bisa menggerakkan roda perekonomian nasional.
Mantan Wali Kota Solo ini meyakini, komponen asli Indonesia mampu bersaing dengan komponen impor mulai dari sisi harga hingga kualitas.
"Saya ulangi, BUMN
gede masih banyak belum melihat TKDN. Saya tekankan urusan TKDN saya ikuti," tuturnya.
Terpisah, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong menuturkan, pengimplementasian TKDN nantinya dapat meningkatkan investasi.
Sebab, dalam meningkatkan produk dalam negeri diperlukan pengembangan industri dalam negeri pula yang nantinya dapat mengundang investor-investor baru.
"Jadi kita benar-benar turun tangan. Jangan hanya menerbitkan peraturan dan cuci tangan. Implementasinya tidak tahu dan menjadi permainan," kata Thomas.
Sementara itu, dua BUMN energi yaitu PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) mengakui telah memenuhi kebijakan TKDN. Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik menuturkan, penggunaan TKDN paling banyak terdapat di hulu migas dengan angka 70 persen.
"Kalau di huku kan banyak yang pakai servis ya, kayak
rig pengeboran (instalasi peralatan untuk melakukan pengeboran), itu kami pakai
hiring-nya Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI). Lalu kami juga lakukan
workover services juga dengan TKDN," paparnya.
Di sisi lain, PLN juga mengaku telah menggunakan TKDN yang tinggi untuk pembangkit. Direktur Utama PLN Sofyan Basyir mencontohkan, saat ini penggunaan TKDN untuk transmisi dan distribusi sudah mencapai 80 persen. Namun, untuk sisi pembangkit, TKDN baru mencapai 30 persen saja.
Menurutnya, minimnya aturan TKDN di pembangkit disebabkan karena industri dalam negeri belum menyediakan teknologi yang diinginkan PLN. "Harusnya TKDN di pembangkit 40 persen, tapi teknologi kami belum mampu. Kami butuh teknologi yang bisa menghasilkan polusi rendah," katanya.
Adapun peraturan mengenai TKDN di sektor ketenagalistrikan tercantum di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2017. Kewajiban TKDN pembangkitan paling rendah terdapat di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) berkapasitas lebih dari 100 Megawatt (MW) dengan nilai TKDN gabungan 28,95 persen.