ANALISIS

Untung dan Buntung Investasi Dana Haji ke Infrastruktur

CNN Indonesia
Rabu, 02 Agu 2017 12:35 WIB
Polemik terkait investasi dana haji pada proyek infrastruktur berkembang karena sebagian masyarakat dinilai belum paham perbedaan konsep investasi dan belanja.
Selama ini, mayoritas dana haji ditempatkan pada bank syariah dalam bentuk deposito yang memberikan bagi hasil (nisbah) bergantung pada pendapatannya. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setiap tahunnya, Indonesia mengirim ratusan ribu jamaah haji ke Arab Saudi. Tahun ini saja, lebih dari 200 ribu jamaah haji siap berangkat ke Tanah Suci.

Besarnya jumlah jamaah haji berimplikasi pada besarnya akumulasi dana penyelenggaraan haji. Kementerian Agama mencatat, per 31 Desember 2016, jumlah dana setoran haji Indonesia mencapai Rp 90,6 triliun. Dana haji itu berasal dari jumlah setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dana efiensi penyelenggara haji dan dana abadi umat.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dana haji itu nantinya akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang baru saja dibentuk pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring dengan terbentuknya BPKH, pemerintah pun menaruh harapan pada pengelolaan dana haji. Dana haji yang bersifat jangka panjang, diharapkan dapat dinvestasikan, antara lain pada proyek infrastruktur yang memiliki risiko rendah dan imbal hasil yang cukup bagus. Namun, usulan tersebut menyebabkan timbulnya polemik di masyarakat.
Data Jumlah Jamaah dan Dana HajiFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Data Jumlah Jamaah dan Dana Haji
Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Indonesia Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, polemik yang berkembang di tengah masyarakat terjadi karena sebagian masyarakat belum memahami perbedaan konsep investasi dan belanja.

"Banyak yang menangkap kalau pokok dana haji langsung dipakai untuk infrastruktur, ini enggak pas menurut saya. Yang benar, dana haji itu diinvestasikan seperti dana haji ditempatkan pada bank syariah atau dibelikan sukuk dengan tujuan agar nilai uangnya tidak habis," tutur Bambang saat ditemui di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Selasa (1/8).

Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) ini, karakteristik dana haji klop dengan karakteristik proyek infrastruktur yang sama-sama bersifat jangka panjang

"Dana haji itu adalah long-term funding, infratruktur adalah long term project. Namanya long term project yang paling bagus membiayai adalah long term funding," ujarnya dalam kesempatan berbeda.

Tentu dalam penempatan dana haji, menurut dia, BPKH tidak boleh sembarangan dalam memilih proyek infrastruktur. Proyek-proyek infrastruktur yang pasti memberikan imbal hasil menjadi proyek infrastruktur sasaran, misalnya, proyek pembangunan pembangkit listrik yang sudah pasti akan dibeli oleh PT PLN.

Jika dana haji bisa dikelola dengan baik, lanjut Bambang, pada akhirnya jemaah haji yang akan diuntungkan. Pasalnya, negara bisa menggunakan imbal hasil dari investasi untuk peningkatan pelayanan haji. Terlebih, Indonesia merupakan negara dengan jamaah haji yang besar.

Selama ini, mayoritas dana haji ditempatkan pada bank syariah dalam bentuk deposito yang memberikan bagi hasil (nisbah) bergantung pada pendapatannya. Salah satu bank yang mendapat jatah penempatan dana haji adalah PT BNI Syariah. Per akhir Juli 2017, sekitar Rp8 triliun dana haji diparkir pada anak usaha PT Bank Negara Indonesia Tbk ini. Adapun rata-rata nisbah ada di kisaran 6,5 persen per tahun.

"Kenapa di deposito? Karena Departemen Agama berusaha mengoptimalkan return (imbal hasil). Bagi hasil produk simpanan kami yang paling tinggi saat ini adalah deposito," tutur Direktur BNI Syariah Dhias Widhiyati kepada CNNIndonesia.com.
Dhias mengungkapkan, dana haji yang disetorkan oleh masyarakat merupakan dana umat, sehingga dalam pengelolaannya sebaiknya memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat dan berdasarkan prinsip syariah.

Selain ditempatkan pada bank syariah, sebagian dana haji juga sudah diinvestasikan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam bentuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) sejak 2011 lalu. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) melansir, total penerbitan SBSN dalam bentuk SDHI hingga 21 Juli 2017 sebesar Rp36,69 triliun.

Bagaimana Dana Haji Seharusnya Dikelola

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER