Jakarta, CNN Indonesia -- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menolak wacana pengurangan atau pencabutan subsidi BBM bagi kalangan nelayan kecil. Mereka pun mendesak pemerintah mengusut tuntas bila ada penyalahgunaan penggunaan BBM tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat KNTI Marthin Hadiwinata menilai, wacana pencabutan subsidi BBM bukan solusi atas penyalahgunaaan BBM bersubsidi oleh industri dan perusahaan skala besar. Marthin mengingatkan, pencabutan subsidi BBM akan mempersulit kehidupan ekonomi nelayan. Pasalnya, 70 persen biaya operasional nelayan, dikeluarkan untuk BBM.
"Masalah terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, maka pemerintah harusnya melakukan langkah strategis dengan mengusut pelaku dan menggugat kerugian negara yang dicaplok," tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memaparkan berdasarkan info dari KNTI Sumatera Utara (Sumut), BBM bersubsidi kerap diselewengkan oleh distributor di lapangan.
Solar Pack Dealer Nelayan (SPDN) bahkan ditemukan mangkrak. Berbeda dengan di Sumut, KNTI Lombok Timur (NTB) menyatakan, nelayan ada yang dapat mengakses BBM subsidi dengan mudah, karena akses terhadap BBM berada di lokasi tempat pelelangan ikan. Namun, nelayan di tempat lain justru kesulitan untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Sementara itu, informasi KNTI Kendal (Jateng) masih menemukan adanya persoalan alih alat tangkap hingga kini juga belum dituntaskan sepenuhnya.
Sebelumnya, KKP bersama Kementerian ESDM dinilai perlu berkolaborasi bersama guna memperbaiki penyaluran BBM subsidi bagi para nelayan di berbagai daerah.
"KKP harus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk segera memperbaiki tata kelola penyediaan hingga penyaluran hingga penyaluran BBM subsidi bagi nelayan kecil," kata Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati.
Menurut dia, langkah yang perlu dilakukan pertama adalah mengkaji kembali Peraturan Menteri ESDM No 6/2014 yang kerap dijadikan celah bagi pengusaha perikanan untuk menggunakan solar subsidi guna industrinya.
Selain itu, Kiara juga menyatakan agar dikeluarkannya regulasi yang menegaskan bahwa penyediaan dan distribusi solar subsidi hanya bagi kapal dengan ukuran 10 GT ke bawah. Kemudian, KKP-Kementerian ESDM juga diharapkan dapat membangun parasaran pengisian bahan bakar di wilayah nelayan kecil sesuai dengan mandat UU No 7/2016.
"UU No 7 Tahun 2016 telah memandatkan kepada pemerintah segera memberikan perlindungan dan pemberdayaan khususnya bagi nelayan kecil dalam penyediaan prasarana dan sarana yang dibutuhkan guna mengembangkan usaha dan memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan," ucapnya.
Ia juga menginginkan pemerintah mendata dan melakukan kerja sama dengan nelayan kecil dalam distribusi solar bersubsidi.
Sebelumnya, Menteri Susi di Jakarta, Senin (31/7) menginginkan Pertamina memberikan dukungan kepada sektor perikanan bukan dalam bentuk subsidi BBM, melainkan pengadaan solar di setiap daerah.
"Keluhan nelayan, kami ini tidak perlu disubsidi. Kami ini perlu solar ada di mana-mana. Jadi tolong dicabut (subsidi), tapi kembalikan solar ada di mana-mana, di mana nelayan membutuhkan. Itu permintaan kita," kata Menteri Susi.