Direktur Namarin Siswanto Rusdi mengatakan, hal tersebut terkait mogok SP JICT mulai 3 Agustus dan rencananya dilanjutkan pada 10 Agustus lewat serangkaian tuntutan, antara lain penolakan perpanjangan kontrak pengelolaan terminal dengan investor asing, Hutchison.
Menurut dia, sangat terbuka kemungkinan Pelindo II mencari mitra lain untuk mengelola terminal bekas JICT, apabila perpanjangan kerja sama dibatalkan seperti keinginan sekelompok pekerja di SP JICT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai, bila perpanjangan kerja sama antara JICT- Pelindo II dibatalkan, pengelolaan terminal petikemas terbesar ini akan langsung secara otomatis menjadi milik operator pelabuhan pelat merah.
Oleh karena itu, pengamat industri kemaritiman ini menilai, kondisi JICT yang tak bisa beroperasi itulah yang justru diharapkan segelintir pekerja di SP JICT dan karena situasi itu mengharuskan JICT melakukan rasionalisasi.
Kemudian, jika sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dan pekerja JICT dan rasionalisasi dilakukan, maka perusahaan harus membayar sejumlah kompensasi yang nilainya fantastis.
Sesuai skenario SP JICT, setelah mendapatkan pesangon dari program rasionalisasi PT JICT, bekas pekerja JICT ini berharap dapat dipekerjakan di perusahaan pengelola dermaga Pelindo II yang sudah dikembalikan JICT tadi.
"Tapi saya yakin tidak ada perusahaan yang mau menerima pekerja eks JICT yang sudah tidak produktif dan terlalu banyak menuntut. Pasti pilih cari pekerja baru yang gajinya lebih terjangkau dan tidak mempolitisasi perusahaan," katanya.
Rugikan Negara
Selain merugikan JICT, Siswanto menuturkan, skenario SP JICT membangkrutkan JICT dengan menolak perpanjangan kerja sama JICT-Pelindo II jelas merugikan negara. Makanya, perpanjangan kerja sama JICT-Pelindo II masih dianggap opsi terbaik.
Pelindo II menjadi pemilik mayoritas di JICT dan mendapatkan biaya sewa dermaganya sebesar US$85 juta atau hampir Rp1 triliun per tahun. Dana tersebut bisa digunakan untuk investasi di tempat lain oleh Pelindo II.