Padahal, menurut Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Anna Mu'awanah, kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut telah disetujui secara politik setelah melalui 11 kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI dan Badan Anggaran (Banggar).
Selain itu, target penerimaan cukai plastik sebesar Rp1,6 triliun telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Anna, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Wilgo Zainar juga menagih janji ekstensifikasi cukai pemerintah. Toh, kebutuhan belanja pemerintah meningkat setiap tahunnya. Sedangkan, dari sisi penerimaan justru seret lantaran penerimaan pajak masih mendapatkan berbagai kendala.
"Sekarang cukai masih dari dua, yaitu rokok dan minuman beralkohol (minol). Kami juga sepakati tambah cukai plastik. Ini diharapkan bisa dipenuhi," kata Willgo.
Bahkan, Willgo meminta pemerintah segera menambah kembali target ekstensifikasi cukai di tahun depan, di mana ia mengusulkan agar pemerintah bisa mengenakan cukai pada makanan berbahan pengawet.
Adapun dalam APBN 2017, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp157,15 triliun. Namun, target tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp153,16 triliun pada APBN Perubahan 2017. Sedangkan, sepanjang Januari-Juli 2017 baru mencapai Rp78,7 triliun atau 51,3 persen dari target APBNP 2017.
Sementara pada Rancangan APBN 2018, pemerintah menargetkan mampu meraup penerimaan cukai mencapai Rp155,4 triliun atau naik tipis 1,46 persen dari target APBNP 2017. (bir)