Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan penempatan dana haji ke proyek-proyek infrastruktur bukanlah hal prioritas. Menurut Anggota Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu, lembaganya harus terlebih dahulu melakukan kajian pengelolaan dana umat yang diprediksi mencapai Rp100 triliun hingga akhir tahun nanti.
"Itu kan baru usulan dari pemerintah, kita terima saja," ujarnya, Kamis (10/8).
Menurut Anggito, BPKH memiliki berbagai opsi untuk menempatkan dana haji agar tidak menganggur begitu saja. Beberapa alternatif yang dilirik BPKH, antara lain deposito perbankan, investasi emas, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) maupun investasi langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, proses investasi dana haji ini juga harus disetujui oleh Dewan Pengawas dan DPR. Pembahasan pengelolaan dana haji akan dilakukan bersama-sama dengan anggota DPR RI pada akhir Agustus mendatang.
"Sekarang, kami mapping (memetakan) semua (instrumen investasi, baik perbankan, portofolio maupun langsung. Yang jelas, investasi yang memberikan imbal hasil yang tinggi, tapi risikonya kecil," terang dia.
Yang pasti, menurutnya, pengelolaan dana haji harus memberikan dampak langsung terhadap pelayanan ibadah haji.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI mengusulkan agar dana haji bisa digunakan untuk membangun fasilitas pondok bagi para jamaah haji asal Indonesia. Sehingga, tak perlu lagi menyewa ke pihak ketiga. Anggito pun menyebut BPKH bakal mempertimbangkan usulan tersebut.
"Yang pasti, kami targetnya adalah meningkatkan efisiensi biaya haji dan rasionalisasi biaya," katanya.
Terkait dengan akad, menurut dia, BPKH tidak perlu lagi meminta persetujuan dari jamaah haji. Pasalnya, dalam akad, calon jamaah haji yang sudah mendaftar ternyata sudah melakukan akad wakalah.
"Akad itu sudah selesai. Jadi, jamaah sudah mewakilkan kepada pemerintah yang dalam hal ini sesuai undang-undang diberikan kepada BPKH, berarti penerima akad wakalah itu sekarang berada pada tangan BPKH," pungkasnya.