"Itu kan baru usulan dari pemerintah, kita terima saja," ujarnya, Kamis (10/8).
Menurut Anggito, BPKH memiliki berbagai opsi untuk menempatkan dana haji agar tidak menganggur begitu saja. Beberapa alternatif yang dilirik BPKH, antara lain deposito perbankan, investasi emas, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) maupun investasi langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang, kami mapping (memetakan) semua (instrumen investasi, baik perbankan, portofolio maupun langsung. Yang jelas, investasi yang memberikan imbal hasil yang tinggi, tapi risikonya kecil," terang dia.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI mengusulkan agar dana haji bisa digunakan untuk membangun fasilitas pondok bagi para jamaah haji asal Indonesia. Sehingga, tak perlu lagi menyewa ke pihak ketiga. Anggito pun menyebut BPKH bakal mempertimbangkan usulan tersebut.
Terkait dengan akad, menurut dia, BPKH tidak perlu lagi meminta persetujuan dari jamaah haji. Pasalnya, dalam akad, calon jamaah haji yang sudah mendaftar ternyata sudah melakukan akad wakalah.
"Akad itu sudah selesai. Jadi, jamaah sudah mewakilkan kepada pemerintah yang dalam hal ini sesuai undang-undang diberikan kepada BPKH, berarti penerima akad wakalah itu sekarang berada pada tangan BPKH," pungkasnya.