Asosiasi e-Commerce Minta Sri Mulyani Atur Pajak Cuma-cuma

CNN Indonesia
Rabu, 16 Agu 2017 17:23 WIB
PPN cuma-cuma dikenakan pada industri e-commerce karena telah memberikan layanan gratis untuk para penggunanya dalam mempublikasikan iklan jual beli.
PPN cuma-cuma dikenakan pada industri e-commerce karena telah memberikan layanan gratis untuk para penggunanya dalam mempublikasikan iklan jual beli. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi E-commerce Indonesia (Indonesia E-commerce Association/idEA) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan terkait perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cuma-cuma terhadap pelaku usaha perdagangan berbasis elektronik.

Hal ini sejalan dengan pelaksanaan peta jalan (road map) industri e-commerce yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 yang mencakup soal perpajakan.

"Mudah-mudahan akan ada PMK [Peraturan Menteri Keuangan] baru untuk mengatur PPN cuma-cuma itu," tutur Kepala Divisi Pajak, Infrastruktur dan Keamanan Siber Bima Laga di Hotel Morrisey Jakarta, Rabu (16/8).

PPN cuma-cuma dikenakan pada industri e-commerce karena telah memberikan layanan gratis untuk para penggunanya dalam mempublikasikan iklan jual beli. Besaran tarif PPn cuma-cuma adalah 10 persen dari total peredaran usaha bruto selama satu tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, hampir semua platform e-commerce daftar iklan baris (classifieds) dan marketplace memungkinkan penjual untuk mendaftarkan barang atau jasanya secara gratis. Akibatnya, pelaku usaha menanggung PPN cuma-cuma terutang yang memberatkan.

"Secara bisnis, kami jadi takut untuk memberikan service secara gratis karena kami takut terutang PPN cuma-cuma," jelasnya.

Saat ini, lanjut Bima, aturan mengenai PPN cuma-cuma masih merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-Commerce.

"Saya tidak bisa menyebutkan perusahaan yang mana, saat ini sudah ada yang dikenakan PPN cuma-cuma dari pemain kita," jelasnya.

Bima mengungkapkan idEA telah membuat kajian akademis terhadap pengenaan PPN cuma-cuma pada industri e-commerce dengan menggandeng tim dari Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Selain itu, lanjut Bima, idEA telah berdiskusi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER