Menhub Galang Dukungan Ahli Loloskan Permen Taksi Online

CNN Indonesia
Kamis, 24 Agu 2017 09:12 WIB
Dengan menyertakan para ahli tersebut, Kementerian Perhubungan berharap agar tanggapan pemerintah menjadi kuat di mata MA.
Dengan menyertakan para ahli tersebut, Kementerian Perhubungan berharap agar tanggapan pemerintah menjadi kuat di mata MA. (CNN Indonesia/Christie Stefanie).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku, tengah menggalang dukungan dari para ahli hukum dan transportasi untuk memberi pandangan terhadap kebijakan pengaturan taksi dalam jaringan (online) yang dicabut oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Aturan yang dicabut MA tersebut berupa Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek (taksi online).

"Kami lagi mengumpulkan ahli hukum dan transportasi untuk bicara bagaimana payung hukum yang baik dan benar, yang membuat suatu kesetaraan antara online dan konvensional," ucap Budi Karya usai rapat di Kementerian  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (23/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan menyertakan para ahli tersebut, mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu berharap, agar tanggapan pemerintah menjadi kuat di mata MA. Sehingga, aturan taksi online tetap bisa diberlakukan.

Namun, apabila skenario terburuk tetap terjadi, yaitu MA mencabut Permen taksi online, ia meminta masyarakat tetap tenang. Sebab, keputusan MA baru berlaku sekitar tiga bulan sejak diputuskan, yakni pada November 2017. "Jadi, sampai 1 November 2017, PM 26 tetap berlaku," kata Budi Karya. 

Di sisi lain, pemerintah akan segera mengkaji perubahan Permen tersebut. Sayang, ia belum ingin membagi lebih rinci terkait perubahan Permen tersebut. "Kami akan minta saran dulu seperti apa," imbuh dia.

Ia menekankan bahwa pemerintah tetap akan berupaya agar tarif taksi online bisa diatur walau harus ada pelonggaran tarif.

"Intinya tarif itu diatur, itu bagian dari keselamatan. Jadi, kalau tarifnya Rp1.000 per kilometer, memang isu keselamatan jadi roh dari aturan ini," terang dia.

Sebelumnya, MA mencabut PM 26, termasuk 14 pasal dalam Permen tersebut karena dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER