Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan relaksasi pada pelaku usaha di sektor industri keuangan non bank (IKNB) terkait kewajiban investasi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN). Dalam hal ini, OJK menambah instrumen investasi sebagai pengganti SBN dalam memenuhi batas minimum yang dipersyaratkan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 56/ POJK.05/2017 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 1/POJK.5/2016 tentang Investasi SBN Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso pada 28 Agustus 2017 lalu.
"Untuk dapat lebih mendorong peranan investor dalam pembangunan nasional dan mengakomodasi dinamika dan harapan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, serta mempertimbangkan pemenuhan batasan investasi, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan OJK dimaksud," tutur Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam penjelasan POJK 56/2017, Senin (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid teranyar itu, OJK menyebutkan jenis instrumen yang kini diperbolehkan menambal porsi SBN, yaitu efek beragun aset (EBA), reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) maupun instrumen investasi lainnya yang penggunaannya untuk pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah.
Sebelumnya, OJK telah memperbolehkan instrumen obligasi atau suku terbitan Badan Usaha Milik Negara/ Daerah untuk keperluan infrastruktur guna menambal porsi SBN.
Instrumen investasi penambal SBN tersebut harus tercatat di OJK dan memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh regulator.
Sebagai informasi, batasan minimal penempatan investasi pada SBN/substitusi SBN sendiri berbeda-beda bergantung jenis industri IKNB. Namun, batasan maksimal penempatan investasi pada instrumen SBN/ substitusi SBN, yakni 50 persen dari total investasi perusahaan.
Seperti diatur dalam POJK 1/2016, asuransi umum dan reasuransi batas minimalnya adalah 20 persen dari total dana investasi perusahaan. Hal sama juga berlaku untuk lembaga penjaminan.
Kemudian, untuk asuransi jiwa, dana pensiun pemberi, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batas minimalnya adalah 30 persen.
Sementara, batas minimal investasi untuk BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen dari seluruh jumlah investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan 30 persen dari seluruh jumlah investasi BPJS Ketenagakerjaan.
(bir)