Bahas Skema Pajak, Asosiasi Hulu Migas Diminta Temui Kemenkeu

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Sep 2017 00:05 WIB
Indonesian Petroleum Association (IPA) diminta bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas aspek perpajakan kontrak bagi hasil produksi Gross Split.
Indonesian Petroleum Association (IPA) diminta bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas aspek perpajakan kontrak bagi hasil produksi Gross Split. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesian Petroleum Association (IPA) diminta bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas aspek perpajakan dari rezim kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) Gross Split.

Wakil Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan usulan IPA terkait pajak Gross Split kepada Kemenkeu.

"Kami sudah sampaikan concern IPA terkait ke pajak Gross Split ke Kemenkeu. Lebih baik IPA bicara dulu ke Kemenkeu," paparnya di Jakarta, Jumat (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, semakin cepat IPA berbicara ke Kemenkeu, maka Peraturan Pemerintah terkait pajak Gross Split bisa segera terbit. Hal ini sangat penting dalam menentukan periodisasi lelang 15 Wilayah Kerja (WK) migas yang dibuka Mei lalu.

Pemerintah saat ini melelang WK migas yang seluruhnya dikelola menggunakan PSC Gross Split. Adapun, tenggat waktu pembelian dokumen lelang akan ditutup pekan depan. Jika PP perpajakan Gross Split sudah keluar, maka pemerintah bisa memperpanjang jangka waktu lelang migas.

"Masalah perpanjang WK migas atau tidak pada pekan depan, kami masih belum tahu sampai IPA bertemu dengan Kemenkeu," jelasnya.

Sementara itu, Presiden IPA Christina Verchere mengatakan, asosiasi sangat berminat menemui Kementerian Keuangan. Bahkan, pertemuan dengan instansi pimpinan Sri Mulyani ini sudah diagendakan pada Selasa pekan depan.

Menurutnya, masalah pajak perlu didiskusikan karena menjadi salah satu faktor penentu bagi investor untuk memilih PSC Gross Split. PSC Gross Split merupakan kontrak bagi hasil produksi baru yang menggantikan rezim PSC cost recovery melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017. Gross Split merupakan skema bagi hasil produksi migas berdasarkan prinsip gross tanpa pemulihan biaya operasi.

"Pada akhirnya, baik Gross Split maupun perpajakan akan mempengaruhi keekonomian proyek migas," ungkap perempuan yang juga menjabat sebagai Asia Pacific Regional President British Petroleum ini.


Sistem gross split ini berbeda dengan PSC cost recovery, di mana split antara pemerintah dan kontraktor akan dilakukan setelah produksi bruto dikurangi produksi tertentu dari sebuah blok migas (First Tranche Petroleum/FTP) dan pemulihan biaya produksi migas yang dikeluarkan kontraktor.

Adapun, pemerintah telah mengatur sisi perpajakan bagi sektor hulu migas di dalam PP Nomor 27 Tahun 2017 sebagai revisi atas PP Nomor 79 Tahun 2010. Namun, peraturan ini hanya diberlakukan bagi seluruh kontrak bagi hasil yang berbentuk PSC Cost Recovery saja. Padahal, peraturan perpajakan bagi Gross Split dibutuhkan mengingat seluruh kontak bagi hasil kedepannya menggunakan PSC Gross Split.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER