Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan asumsi dasar dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Yakni, inflasi di kisaran 3,5 persen, target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, termasuk perubahan dua asumsi lainnya, yakni nilai tukar di level Rp13.400 per dolar AS serta bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) sebesar 5,2 persen.
Sebelumnya, dalam nota keuangan, nilai tukar dipatok Rp13.500 per dolar AS dan SPN sekitar 5,3 persen. Namun, asumsi itu berubah. Pimpinan Rapat Komisi XI Melchias Markus Mekeng mengatakan, keputusan ini sudah bulat.
“Kami sudah ambil satu keputusan untuk asumsi makro. Untuk nilai tukar, yakni Rp13.400 per dolar AS,” ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, perubahan kedua asumsi ini didasarkan beberapa pertimbangan. Anggota Komisi XI fraksi Partai Gerindra Kardaya Warnika mencontohkan, sejauh ini dolar begitu stabil di angka Rp13.300, bahkan jarang menembus angka Rp13.400.
Sementara, untuk bunga SPN, ia mengatakan bahwa asumsi makro ekonomi, seperti inflasi membaik, sehingga harusnya pemerintah bisa menurunkan bunga SPN. “Secara logikanya, kondisi makroekonomi membaik tapi kok bunga SPN diperkirakan naik dibanding tahun ini yang 5,2 persen,” jelas Kardaya.
Hal serupa juga dikatakan anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal. Ia berharap, pemerintah mau menurunkan bunga SPN. "Kalau ingin genjot ekonomi sampai 5,4 persen, harusnya bunga SPN ini diturunkan," paparnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memahami bahwa fraksi di DPR meminta perubahan itu melihat data historis sepanjang tahun ini. Sebab, hingga 7 September 2017, suku bunga SPN bergerak di angka 4,9 persen hingga 5 persen. Di sisi lain, nilai tukar di hari yang sama tercatat Rp13.331 per dolar AS.
Kendati demikian, ia masih mewaspadai pengaruh kenaikan suku bunga acuan AS dan berakhirnya quantitative easing Uni Eropa yang memengaruhi arus dana masuk (inflow) ke dalam negeri. Sehingga, memengaruhi nilai tukar hingga SPN.
"Semuanya harus diperhitungkan, baik itu dari sisi exchange rate (nilai tukar) maupun dari sisi relatif spread antara suku bunga dengan negara-negara yang biasanya menjadi pembanding, yaitu Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang," pungkasnya.
(bir)