Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati siap membeberkan perbandingan perhitungan pajak kepada para penulis dalam dialog perpajakan yang diadakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (13/9).
"Nanti bisa dibandingkan kalau mendapatkan sekian, berapa yang harus dibayar pajaknya. Maka, bisa bandingkan yang mana untung dan ruginya," ujar Sri Mulyani di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (12/9).
Ia mencontohkan, perhitungan pajak seperti yang saat ini berlaku, yaitu menggunakan perhitungan Norma Penghasilan Pajak Netto (NPPN) sebesar 50 persen. Maka, penghasilan netto penulis yang telah dikurangi tarif royalti pajak dari penerbit akan dikalikan dengan norma 50 persen tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, yang dikenakan pajak tarif berjenjang hanya setengah dari penghasilan netto yang diperoleh. Selanjutnya, penghasilan yang telah dikenakan norma 50 persen, akan disesuaikan dengan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun, batas PTKP sebesar Rp54 juta per tahun.
"Kalau 50 persen itu di bawah PTKP, malah dia tidak bayar (pajak) sama sekali. Jadi, kalau penjualan bukunya tidak banyak, royaltinya di bawah PTKP, ya tidak kena pajak," imbuh dia.
Sementara, bila penghasilan penulis setelah dikurangi norma 50 persen melebihi batas PTKP. Maka, akan dikenakan tarif pajak berjenjang sesuai dengan ketentuan.
"Kalau di atas itu, kemudian kena 15 persen, 20 persen, sampai paling tinggi kalau penjualannya laku banget. Tapi, itu berjenjang," terangnya.
Namun, perbandingan perhitungan pajak tersebut baru akan ditentukan usai diskusi besok. Adapun dalam diskusi besok, akan turut dihadiri oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).