BI Beri Bank Opsi Berbayar dan Gratis Top Up Uang Elektronik

CNN Indonesia
Selasa, 19 Sep 2017 17:15 WIB
Namun demikian, BI merekomendasikan bank untuk memungut biaya isi ulang uang elektronik dalam jumlah tertentu dan tidak boleh melebihi batasan.
Namun demikian, BI merekomendasikan bank untuk memungut biaya isi ulang uang elektronik dalam jumlah tertentu dan tidak boleh melebihi batasan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) akan memberikan dua opsi isi ulang (top up) saldo uang elektronik. Yakni, berbayar dan tidak berbayar. Kebijakan ini diklaim diambil untuk mendorong inovasi dan peningkatan layanan perbankan.

“Kami hanya merekomendasikan bank (tarif top up) sebesar tertentu dan tidak boleh lebih dari itu. Dia (tarif top up) juga bisa nol,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Program Sistem Pembayaran Nasional BI Aribowo, Selasa (19/9).

Lebih lanjut ia menjelaskan, kebijakan pengenaan biaya top up bertujuan untuk menyeleraskan tarif yang saat ini berlaku, baik transaksi top up yang dilakukan di bank penerbit kartu (on us) maupun yang dipungut oleh pihak nonpenerbit kartu (off us).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk transaksi on us, bank penerbit bisa menggratiskan biaya top up sampai batasan tertentu (threshold). Apabila pengguna melakukan isi ulang di atas threshold, maka bank wajib mematok biaya top up yang besarnya tak melebihi ketentuan BI.

Namun, untuk transaksi off us, pengguna harus membayar tarif top-up sesuai yang ditentukan BI. Kebijakan tersebut diklaim untuk melindungi konsumen.

"Saat ini, transaksi top up off us itu bervariasi, terutama di convenience store yang berkisar Rp1.000 hingga Rp3.000, di bank lain bisa Rp6.500. Kami akan mengatur tarifnya, bisa lebih rendah," imbuh Ari.

Rencananya, katanya, kebijakan pengenaan biaya top up uang elektronik berbasis chip (kartu) akan ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). Pun demikian, ia mengaku belum bisa membocorkan besaran tarif top up yang nantinya berlaku.

PADG tersebut akan diterbitkan setelah bank sentral melahirkan aturan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait uang elektronik paling lambat akhir tahun ini.

Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko mengungkapkan, saat ini, bisnis uang elektronik belum menguntungkan bagi perbankan. Pasalnya, penggunaan uang elektronik di Indonesia masih minim.

"Kalau volume kartu (uang elektronik) kecil dan saldonya sedikit, biaya operasional akan besar. Kalau penggunaanya semakin banyak, maka baru bisa mendapatkan keuntungan tertentu," terang dia.

Karenanya, sambung dia, BI akan selalu memantau perkembangan implementasi kebijakan ini di industri ke depan. "Sekiranya sudah mendapatkan volume tertentu dengan keuntungan uang wajar, ada waktunya BI meninjau kembali," tutur Onny.

Sebagai informasi, berdasarkan data BI, per Juli 2017, jumlah instrumen uang elektronik yang beredar mencapai 69,46 juta unit atau naik sekitar 35 persen dari posisi tahun lalu.

Sepanjang Januari-Juli 2017, nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp5,9 triliun dari 416,9 juta volume transaksi. Jumlah tersebut naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana nilai traksaksi uang elektronik hanya Rp3,7 triliun dari 357,7 juta volume transaksi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER