Namun, CEO Talk Fusion Bob Reina sempat menyebutkan, perseroannya telah berbadan hukum, terdaftar dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Izin Prinsip Nomor 1399/1/IP/PMA/2017 yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tertanggal 7 April 2017.
“Kalau ada, tentunya akan segera kami lihat. Nasabah kalau merasa dirugikan silahkan datang untuk kami mediasi melalui Tim Satgas Waspada Investasi, akan kami proses sesuai prosedur,” ujar Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/9) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau koperasi ya ke Kementerian Koperasi dan UKM. Kalau lembaga keuangan, produknya apakah sistem pembayaran, lending, peer to peer lending atau crowd funding. Ini yang mana,” tanya dia.
Perusahaan ini masuk pertama kali tahun 2012 silam melalui Mario Halim dan Marselinus Halim. Perusahan yang bergerak dalam penjualan aplikasi berbasis video tersebut kini bermarkas di Surabaya. (bir)