Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bersama Kementerian Dalam Negeri dan Otoritas Jasa Keuangan mendorong pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah (jamkrida) di 16 provinsi.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati mengatakan, kementeriannya telah melakukan koordinasi strategis dengan Kemendagri dan OJK guna membentuk 16 jamkrida, terutama di daerah yang belum memiliki jamkrida.
"Kami akan melakukan penguatan akses kelembagaan secara sistemik, termasuk membangkitkan komitmen para kepala daerah khususnya gubernur untuk segera mendirikan Jamkrida," katanya, mengutip ANTARA, Selasa (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, ke-16 provinsi yang belum memiliki jamkrida, yakni Aceh, Kepri, Sumatra Utra, Lampung, Bengkulu, Jambi, DI Yogyakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.
"Padahal, pembentukan Jamkrida merupakan social engineering yang nyata bagi UMKM agar memiliki akses ke lembaga perbankan terkait perkuatan permodalan," imbuh Yuana.
Sampai saat ini, telah terbentuk 21 perusahaan jamkrida, dimana 18 di antaranya dimiliki Pemda, seperti Jatim, Bali, Riau, NTB, Jabar, Sumbar, Kalsel, Sumsel, Kalteng, Babel, Banten, NTT, Kaltim, Papua, Jateng, DKI Jakarta, Kalbar, dan Sulsel.
Secara nasional, total aset seluruh Jamkrida sebesar Rp16 triliun, dimana Rp14 triliun merupakan aset Perum Jamkrindo. Selebihnya, sebesar Rp2 triliun merupakan aset 18 Jamkrida dan didominasi oleh PT Jamkrida DKI Jakarta sebesar Rp316 miliar.
Hanya saja, lanjut Yuana, dengan jumlah aset itu, kinerja yang diukur dari jumlah kredit yang dijamin belum optimal. "Untuk itu, lembaga keuangan, khususnya perbankan diharapkan memanfaatkan potensi yang dimiliki PT Jamkrida untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM. Dengan begitu, target pemerintah terkait kredit berjaminan pada 2019 sejumlah 25 persen dapat tercapai," tutur dia.
Menurut dia, penjaminan kredit di daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses kredit yang berfungsi sebagai penambah keyakinan kreditur terhadap potensi risiko kredit.
"Dampak yang ditimbulkan dengan ada penjaminan kredit adalah peningkatan jumlah kredit yang disalurkan kreditur terhadap debitur khususnya KUMKM, yang diukur dari besaran Gearing Ratio," terang Yuana.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menargetkan, tahun ini semua provinsi sudah memiliki Jamkrida.
"Karena ini merupakan amanah Presiden RI yang tertuang dalam Nawacita, dimana negara harus hadir dalam pemberdayaan UMKM di seluruh Indonesia," ucapnya.
Dengan Jamkrida, lanjutnya, ada manfaat besar yang bisa diambil UMKM di antaranya usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan kredit tidak harus dengan jaminan atau agunan. Dengan demikian, mereka tidak lagi terjerat rentenir yang mencekik.
"Dengan hadirnya Jamkrida, dengan pinjaman kredit usaha sebesar maksimal Rp20 juta tidak lagi harus menyertakan agunan. Bayangkan saja, dengan modal pendirian Jamkrida sebesar Rp50 miliar, itu sama saja dengan alokasi kredit sebesar Rp250 miliar, lalu dibagi rata-rata kredit Rp5 juta saja, sudah berapa banyak UKM yang terbantu dan terjamin kreditnya," kata Widodo.
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B OJK Bambang W Budiman mengungkapkan, modal minimum untuk mendirikan Jamkrida lingkup wilayah usaha nasional sebesar Rp100 miliar, provinsi Rp25 miliar, dan kabupaten/kota Rp10 miliar.
"Prosedurnya, setelah terbentuknya Perda Pendirian Jamkrida dan Perda Penyertaan Modal, maka direksi Jamkrida dapat mengajukan permohonan izin usaha ke OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah dokumen perizinan dinilai memenuhi, dan Direksi-Komisaris telah dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan, maka OJK akan menerbitkan izin usaha kepada Jamkrida," paparnya.
Namun, ia menambahkan, masih ada beberapa kendala bagi daerah untuk mendirikan Jamkrida, yaitu kurangnya kepedulian pemangku kepentingan terkait di daerah (Pemda dan DPRD), optimalisasi APBD belum optimal untuk memenuhi modal disetor dan keterbatasan SDM yang akan mengelola penjaminan.
"Selain itu, kepala daerah belum memiliki kesepahaman mengenai ketentuan tahapan pembentukan Jamkrida," pungkas Bambang.