Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati mengatakan, kementeriannya telah melakukan koordinasi strategis dengan Kemendagri dan OJK guna membentuk 16 jamkrida, terutama di daerah yang belum memiliki jamkrida.
"Kami akan melakukan penguatan akses kelembagaan secara sistemik, termasuk membangkitkan komitmen para kepala daerah khususnya gubernur untuk segera mendirikan Jamkrida," katanya, mengutip ANTARA, Selasa (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal, pembentukan Jamkrida merupakan social engineering yang nyata bagi UMKM agar memiliki akses ke lembaga perbankan terkait perkuatan permodalan," imbuh Yuana.
Hanya saja, lanjut Yuana, dengan jumlah aset itu, kinerja yang diukur dari jumlah kredit yang dijamin belum optimal. "Untuk itu, lembaga keuangan, khususnya perbankan diharapkan memanfaatkan potensi yang dimiliki PT Jamkrida untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM. Dengan begitu, target pemerintah terkait kredit berjaminan pada 2019 sejumlah 25 persen dapat tercapai," tutur dia.
Menurut dia, penjaminan kredit di daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses kredit yang berfungsi sebagai penambah keyakinan kreditur terhadap potensi risiko kredit.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menargetkan, tahun ini semua provinsi sudah memiliki Jamkrida.
"Karena ini merupakan amanah Presiden RI yang tertuang dalam Nawacita, dimana negara harus hadir dalam pemberdayaan UMKM di seluruh Indonesia," ucapnya.
"Dengan hadirnya Jamkrida, dengan pinjaman kredit usaha sebesar maksimal Rp20 juta tidak lagi harus menyertakan agunan. Bayangkan saja, dengan modal pendirian Jamkrida sebesar Rp50 miliar, itu sama saja dengan alokasi kredit sebesar Rp250 miliar, lalu dibagi rata-rata kredit Rp5 juta saja, sudah berapa banyak UKM yang terbantu dan terjamin kreditnya," kata Widodo.
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B OJK Bambang W Budiman mengungkapkan, modal minimum untuk mendirikan Jamkrida lingkup wilayah usaha nasional sebesar Rp100 miliar, provinsi Rp25 miliar, dan kabupaten/kota Rp10 miliar.
"Prosedurnya, setelah terbentuknya Perda Pendirian Jamkrida dan Perda Penyertaan Modal, maka direksi Jamkrida dapat mengajukan permohonan izin usaha ke OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah dokumen perizinan dinilai memenuhi, dan Direksi-Komisaris telah dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan, maka OJK akan menerbitkan izin usaha kepada Jamkrida," paparnya.
Namun, ia menambahkan, masih ada beberapa kendala bagi daerah untuk mendirikan Jamkrida, yaitu kurangnya kepedulian pemangku kepentingan terkait di daerah (Pemda dan DPRD), optimalisasi APBD belum optimal untuk memenuhi modal disetor dan keterbatasan SDM yang akan mengelola penjaminan.
"Selain itu, kepala daerah belum memiliki kesepahaman mengenai ketentuan tahapan pembentukan Jamkrida," pungkas Bambang.