Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah bakal segera menelurkan aturan terkait Limited Concession Scheme (LCS) sebagai sistem pendanaan yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Di dalam skema ini, nantinya investor swasta harus membayar uang dalam jumlah besar (upfront cash) di awal kerja sama sebagai "pendapatan diterima di muka" bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun konsekuensinya, BUMN terkait harus rela berbagi pengelolaan dengan investor swasta yang dimaksud.
"LCS ini yang salah satu instrumen yang banyak berkembang akhir-akhir ini, hanya saja saya perhatikan ini bukan pasar modal. Pemerintah akan membuat aturan untuk LCS," ucap Darmin, Rabu (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui skema ini, investor swasta diberikan jalan untuk masuk ke dalam berbagai proyek infrastruktur pemerintah.
Namun, investor swasta perlu membayar uang dalam jumlah besar di awal kerja sama berlangsung. Nantinya, pengelolaan proyek akan terbagi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dan investor swasta tersebut.
"Dengan ini semua, kami percaya pendalaman pasar keuangan terjadi," sambung Darmin.
Sebenarnya, wacana skema LCS telah dipikirkan sejak tahun lalu. Di sisi lain, Ketua Tim Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Wahyu Utomo menjelaskan, tidak semua proyek pemerintah dapat dilakukan dengan skema LCS.
Ia menyarankan agar skema tersebut hanya dilakukan untuk proyek besar agar dana yang didapat saat awal kerja sama jumlahnya besar. Sehingga, raihan dana segar dari investor swasta ini juga bisa dimanfaatkan untuk proyek infrastruktur lain yang masih baru (
greenfield project).
Adapun, skema pendanaan baru untuk proyek infrastruktur pemerintah berupa sekuritisasi aset yang dilakukan oleh BUMN berhasil diwujudkan tahun ini.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) menjadi BUMN pertama yang melakukan sekuritisasi aset dari ruas tol Jagorawi dan telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) belum lama ini.
Sementara, hari ini anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN bernama Indonesia Power (IP) resmi melakukan sekuritisasi yang dikemas dalam bentuk Efek Beragun Aset (EBA) dengan raihan dana sebesar Rp4 triliun.