BPKN Tembuskan Rekomendasi Gratis Biaya Top Up ke Jokowi

CNN Indonesia
Jumat, 22 Sep 2017 16:32 WIB
BPKN menembuskan surat rekomendasi ke Jokowi agar bank tak menetapkan biaya isi ulang untuk uang elektronik karena memberatkan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional menembuskan surat rekomendasi ke Jokowi agar bank tak menetapkan biaya isi ulang untuk uang elektronik. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) menembuskan surat rekomendasi ke Presiden Jokowi agar bank tak menetapkan biaya isi ulang untuk uang elektronik (e-money).

Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengatakan kebijakan yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) soal uang elektronik merugikan masyarakat. Dia menuturkan seharusnya e-money tak hanya dipakai untuk pembayaran jalan tol atau transportasi umum, namun juga alat transaksi praktis bagi masyarakat.

Ardiansyah juga mengungkapkan, pihaknya merekomendasikan agar masyarakat tak dipaksa menggunakan e-money. Tak hanya itu, BPKN pun menyatakan seharusnya tak ada biaya bagi konsumen terkait dengan isi ulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengisian harus bebas biaya apabilan pengisian dilakukan pada bank, lembaga penerbit, dan atau afiliasinya,” kata dia dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/9).
Surat rekomendasi itu juga sudah ditembuskan ke Presiden, Komisi VI DPR, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Ombudsman RI.

Ardiansyah menegaskan surat itu pun disampaikan ke Gubernur BI.

Pada Kamis, BI telah menerbitkan aturan Gerbang Pembayaran Nasional yang menjadi cikal bakal terintegrasinya seluruh sistem pembayaran nasional.

Dalam aturan tersebut, otoritas itu antara lain mengatur skema harga uang elektronik untuk transaksi isi ulang (top up) berkisar antara Rp750 hingga Rp1.500.
"Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem GPN," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman dalam keterangan resmi.

Biaya top up tersebut mendapat kritik sejumlah pihak karena justru membebani konsumen. Pengacara David Tobing menyatakan pihaknya siap menggugat bank sentral terkait dengan dikeluarkannya aturan tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER