Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengatakan kebijakan yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) soal uang elektronik merugikan masyarakat. Dia menuturkan seharusnya e-money tak hanya dipakai untuk pembayaran jalan tol atau transportasi umum, namun juga alat transaksi praktis bagi masyarakat.
Ardiansyah juga mengungkapkan, pihaknya merekomendasikan agar masyarakat tak dipaksa menggunakan e-money. Tak hanya itu, BPKN pun menyatakan seharusnya tak ada biaya bagi konsumen terkait dengan isi ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Konsumen Siap Gugat BI soal Biaya Top Up |
Ardiansyah menegaskan surat itu pun disampaikan ke Gubernur BI.
Dalam aturan tersebut, otoritas itu antara lain mengatur skema harga uang elektronik untuk transaksi isi ulang (top up) berkisar antara Rp750 hingga Rp1.500.
Biaya top up tersebut mendapat kritik sejumlah pihak karena justru membebani konsumen. Pengacara David Tobing menyatakan pihaknya siap menggugat bank sentral terkait dengan dikeluarkannya aturan tersebut.