"Kalau usulan bank maunya lebih tinggi tetapi kami memikirkan kepentingan penggunanya", tutur Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi BI (PPTBI ) Onny Widjanarko di Gedung Thamrin BI, Jumat (22/9).
Onny mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kajian sebelum mengatur biaya top up uang elektronik. Aturan tersebut dibuat, dengan melihat pola isi ulang konsumen dan menerima masukan dari industri. Dengan demikian, BI diharapkan mampu melindungi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi perbankan untuk mengembangkan infrastruktur.
Menurut onny, jika bank merasa tidak perlu mengenakan biaya top up bagi konsumen, BI tidak melarang bank untuk membebaskan biaya top up baik untuk transaksi on us maupun off us.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:YLKI Mentahkan Biaya Top Up Uang Elektronik |
Adapun, Bank Indonesia dalam aturan terbarunya mengatur skema harga top up uang elektronik menjadi dua. Pertama, pengisian ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu (on us). Transaksi ini bebas biaya top up untuk nilai transaksi hingga Rp200 ribu, sedangkan transaksi di atas nilai tersebut dapat dikenakan biaya maksimal Rp750.
Kedua, pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra merchant (off us). Maksimal biaya yang dapat dikenakan, yakni sebesar Rp1.500 per transaksi. (agi)