Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan PT Bank CIMB Niaga Tbk bersinergi untuk mempermudah transaksi pembayaran iuran tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Direktur Utama BPSJ Ketenagakerjaan Agus Susanto mengungkapkan, kerja sama dengan CIMB Niaga terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan itu sangat strategis.
Pasalnya, bank yang berkantor pusat di Malaysia itu bakal membantu perseroan melayani pembayaran iuran BPJS dari TKI di luar negeri melalui infrastruktur pembayaran yang tersebar di kawasan Asia Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proses pembayaran di luar negeri, kami mengalami kendala sehingga kami menjalin kerja sama dengan bank yang memiliki jaringan di negara yang ditempati TKI," tutur Agus di sela penandatangan Nota Kesepahaman di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (26/9).
Salah satu kendala yang perlu diatasi, lanjut Agus, adalah terkait sinkronikasi data dengan bank. Melalui sinergi ini, sinkronisasi data diharapkan terjadi sehingga mempermudah TKI saat membayar iuran di luar negeri, misalnya iuran program Jaminan Hari Tua (JHT).
Potensi premi dari TKI yang bekerja di luar negeri menurut Agus masih besar. Saat ini, tercatat baru 70 ribu TKI yang menjadi peserta program jaminan sosial perseroan.
Padahal, berdasarkan data pemerintah, setidaknya ada 1,5 juta pekerja yang merantau di luar negeri. Belum lagi sekitar 10 juta orang yang diperkirakan belum tercatat secara resmi.
Di tempat yang sama, Direktur Utama Bank CIMB Niaga Tigor M Siahaan berharap sinergi antar kedua lembaga bisa memberikan kemudahan bagi TKI di luar negeri. Pada akhirnya, hal ini bisa menjaring lebih banyak peserta.
"Kami memiliki cabang yang cukup banyak di ASEAN dalam CIMB Group, terutama di Malaysia, yang merupakan negara tujuan TKI terbesar saat ini," ujar Tigor.
Sebagai informasi, per 1 Agustus 2017, BPJS Ketenagakerjaan telah mendapatkan mandat dari pemerintah untuk melaksanakan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI.
Dalam skema itu, para TKI wajib terdaftar dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Selain itu, TKI juga bisa mengikuti program tambahan JHT.
(lav/bir)