BPJS Ketenagakerjaan Kelola Dana Rp293 Triliun per Agustus

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 26 Sep 2017 19:40 WIB
Dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan itu bertumbuh 21 persen secara tahunan dan mencapai 98,83 persen dari target dana kelolaan sepanjang tahun ini.
Dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan itu bertumbuh 21 persen secara tahunan dan mencapai 98,83 persen dari target dana kelolaan sepanjang tahun ini. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat total dana kelolaan telah mencapai Rp293,5 triliun per akhir Agustus 2017 atau naik sekitar 21 persen secara tahunan.

Angka itu juga setara dengan dengan 98,83 persen dari target dana kelolaan tahun ini, Rp297 triliun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Santoso mengungkapkan, pertumbuhan dana kelolaan tahun ini cukup pesat seiring dengan upaya perseroan menjaring lebih banyak jumlah tenaga kerja yang ikut program jaminan sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya lihat data hari ini, alhamdulliah target dana kelolaan sudah lewat," ujarnya di Graga CIMB Niaga, Selasa (26/9).

Ia menyebutkan, saat ini, peserta program perseroan telah mencapai 24,1 juta orang atawa sekitar 95,6 persen dari target 25,2 juta peserta di akhir tahun.

Seiring naiknya dana kelolaan, hasil investasi juga meningkat sekitar 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu menjadi Rp 17,3 triliun. Capaian itu setara dengan 69,2 persen dari target, yaitu Rp25 triliun. Imbal hasil dari investasi relatif stabil di kisaran 9,5 persen.

Secara terpisah, Direktur Pengembangan Investasi Amran Nasution bilang, portofolio investasi terbesar masih ditempatkan di instrumen Surat Berharga Negara (SBN), yaitu sekitar 57 persen.

Kemudian, penempatan di saham sekitar 19-20 persen, deposito sekitar 13 persen, reksa dana sekitar 10 persen, investasi langsung dan properti di kisaran 1-2 persen.

Amran menuturkan, perseroan ingin meningkatkan porsi penempatan ke investasi langsung. Sayangnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, salah satu kriteria investasi langsung yang diperkenankan adalah pada badan usaha yang bergerak di bidang yang yang mendukung pelaksanaan tugas perseroan.

Selain itu, porsi investasi langsung juga dibatasi maksimal 5 persen dari jumlah investasi.

"Saat ini, investasi langsung yang kelola adalah investasi yang sudah dilakukan sebelum PP 55/2015 berlaku, yaitu pada waktu masih Jamsostek," imbuh dia.

Karenanya, Amran berharap, pemerintah segera menerbitkan aturan revisi dari PP55/2015. Dengan demikian, perseroan bisa lebih leluasa dalam menempatkan investasi langsung. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER