Jakarta, CNN Indonesia -- PT Zurich Insurance Indonesia (ZII) mengaku turut menggunakan saluran pesan singkat (SMS) dan telepon untuk memberikan informasi produk layanan asuransi kepada nasabah hanya jika mendapat persetujuan dari nasabah bersangkutan.
Hal itu disampaikan Direktur Korporasi dan Komersial Zurich Wirahadi Suryana menanggapi keluhan sejumlah nasabah yang menerima telepon dan SMS dari tenaga pemasar lembaga keuangan. Hal itu juga menimbulkan kekhawatiran karena data nasabah tersebar luas.
"Pastinya atas persetujuan dari nasabah yang bersangkutan," ujar Wira, sapaan akrabnya, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wira menjelaskan, pemberian informasi via telepon atau dikenal dengan telemarketing, memang menjadi salah satu strategi andalan pemasaran produk perusahaan kepada nasabah.
SMS dan telepon biasanya hanya digunakan perusahaan untuk memberikan informasi layanan ataupun produk terbaru. Namun, bila nasabah tertarik, tetap perlu menghubungi bagian pusat layanan konsumen (Customer Care Center) yang beroperasi 24 jam dalam sehari.
"Bisa juga ke situs
online dan kantor pemasaran berbentuk fisik jika membutuhkan informasi dan layanan lebih lanjut," terang Wira.
Namun, untuk penjajakan awal atau pengenalan produk, disebut Wira lebih banyak dilakukan secara langsung kepada calon nasabah. Caranya, dengan melakukan pemasaran di sejumlah acara.
"Melalui mitra bisnis yang telah bekerjasama dengan Zurich; agen asuransi, broker asuransi, agen perjalanan (travel agent), bank, ataupun mitra bisnis lainnya," jelasnya.
Wira memastikan, seluruh kegiatan pengenalan hingga penjualan produk dan layanan asuransi Zurich tersebut telah sesuai dengan aturan main yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pastinya akan selalu mematuhi aturan dan ketetapan yang digariskan oleh OJK," pungkasnya.
Aturan main soal penawaran produk dan layanan dari lembaga jasa keuangan diatur dalam Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Khususnya Pasal 19, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen.