Pemerintah Musnahkan Puluhan Ton Gula dan Daging Beku

CNN Indonesia
Kamis, 28 Sep 2017 13:01 WIB
Kementerian Perdagangan memusnahkan gula kristal rafinasi yang merembes ke pasar, serta membakar daging beku yang sudah kedaluwarsa.
Kementerian Perdagangan memusnahkan gula kristal rafinasi yang merembes ke pasar, serta menghancurkan daging beku yang sudah kadaluwarsa. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan dan para pelaku usaha memusnahkan gula kristal rafinasi yang merembes ke pasar, serta membakar daging beku yang sudah kedaluwarsa.

Barang tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag sepanjang semester I 2017.

"Dari hasil pengawasan tersebut, gula rafinasi yang diamankan sebanyak 21,3 ton dengan berbagai merek baik di toko maupun pedagang pasar, dan daging beku sebanyak 47,9 ton," ujar Direktur Jenderal PKTN Syahrul Mamma dalam acara pemusnahan di Lapangan Parkir Kemendag, Kamis (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemusnahan dilakukan oleh pelaku usaha berdasarkan amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan No.74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau.

Syahrul mengungkapkan, gula rafinasi seharusnya hanya untuk kebutuhan industri makanan dan minuman, bukan untuk diperjualbelikan di tingkat konsumen akhir. Karenanya, pelaku pelanggaran telah diberikan sanksi administratif berupa peringatan.

Selain itu, Kemendag juga memerintahkan produsen untuk menghentikan pasokan gula rafinasi pada pelaku industri yang diduga merembeskan gula rafinasi ke pasar.

"Berdasarkan hasil pengawasan, gula rafinasi yang diamankan berasal dari tiga pelaku industri makan minuman di Ciawi,"ujarnya.

Sementara, untuk daging kadaluawarsa, peredarannya telah dilarang dan pelaku usahanya wajib memusnahkan daging tersebut.


Sekretaris Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih menambahkan, pemberian sanksi bagi pelanggar yang melakukan ketentuan distribusi dilakukan untuk memebrikan efek jera kepada pelaku usaha.

"Ini pesan kepada pelaku usaha bahwa janganlah main-main dengan ketentuan," ujarnya.

Ke depan, Kemendag melalui Tim Pengawasan dan Tertib Niaga akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan agar berjalan sesuai ketentuan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER