Luhut Benarkan Pemerintah Terima 'Surat Penolakan Freeport'

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 02 Okt 2017 18:31 WIB
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku, pemerintah kini tengah mengkaji surat tersebut secara internal.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku, pemerintah kini tengah mengkaji surat dari Freeport-McMoran Copper and Gold Inc secara internal. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan bahwa pemerintah telah menerima surat dari Freeport-McMoran Copper and Gold Inc ihwal ketidaksetujuan perusahaan tersebut terhadap mekanisme divestasi yang ditawarkan pemerintah. Pemerintah pun kini tengah mengkaji surat tersebut secara internal.

“Lagi kami bicarakan dan benar (suratnya tersebut dari Freeport),” ujar Luhut ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/10).

Luhut pun menegaskan, pemerintah tetap akan meminta perusahaan asal Amerika Serikat tersebut mengikuti ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Adapun di dalam beleid tersebut, Freeport wajib membangun smelter dan melakukan divestasi sebesar 51 persen setelah statusnya berubah dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tidak berubah dong, tetap (divestasi) 51 persen dan smelter tetap,” paparnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan menanggapi surat dari Chief Executive Officer (CEO) Freeport-McMoran Richard Adkerson yang ditujukan kepada instansinya tersebut. “Saya tidak mau komentar soal itu,” ujarnya di lokasi yang sama.

Sebelumnya, Freeport melayangkan surat ketidaksepakatan dengan pemerintah terkait proposal divestasi yang diajukan pemerintah 28 September 2017 silam. Surat tersebut berisikan lima poin utama yang berintikan bahwa divestasi sebesar 51 persen masih bersyarat.

Keberatan Freeport yang pertama adalah ketidaksepakatan dengan ketentuan bahwa divestasi harus dilakukan maksimal 2018, sebab periodisasi divestasi harus sesuai dengan ketentuan di Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Sementara itu, Freeport juga ingin agar divestasi dilakukan sesegera mungkin melalui mekanisme penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).

Tak hanya itu, Freeport tidak setuju dengan keinginan pemerintah bahwa valuasi divestasi harus berbasiskan kegiatan operasional hingga 2021. Menurut Adkerson, divestasi harus mencerminkan operasi hingga 2041 dan menggunakan valuasi berstandar internasional.

Selain itu, Freeport tidak ingin bahwa divestasi dilakukan melalui penerbitan saham baru dan enggan saham divestasi di bawah kendali pemerintah. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER