Permintaan Freeport Dinilai Ganggu Kedaulatan Negara

CNN Indonesia
Rabu, 27 Sep 2017 12:24 WIB
PT Freeport Indonesia meminta perubahan status izin usaha dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
PT Freeport Indonesia meminta perubahan status izin usaha dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Freeport Indonesia dinilai bisa mengganggu kedaulatan negara dengan meminta jaminan stabilisasi investasi pasca pemerintah meminta perusahaan asal Amerika Serikat tersebut diminta untuk mengubah status izin usaha.

Sebelumnya, Freeport Indonesia meminta perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai, Freeport mencoba mengangkangi ketentuan hukum publik, yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 1 Tahun 2017, melalui jalur perdata, di mana Freeport menjadikan dokumen KK sebagai dasar argumennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, seharusnya hukum publik tidak boleh dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan yang bersifat ada. Semestinya, hukum publik yang berhak mengatur hal-hal bersifat perdata. Dengan kata lain, ada upaya perusahaan untuk mengunci posisi pemerintah baik dari segi publik dan perdata.


“Masih belum tahu, apakah negosiasi pemerintah dengan Freeport ini akan memunculkan perjanjian stabilisasi investasi atau tidak. Namun kalau benar, ini akan bermasalah, sebab kedaulatan Indonesia akan dikungkung dengan perjanjian pihak swasta,” jelas Hikmahanto, Selasa (26/9).

Di sisi lain, ia menilai aksi Freeport ini masih bisa dipahami. Pasalnya, stabilisasi investasi ini dibutuhkan perusahaan, mengingat Freeport akan berinvestasi US$20 miliar hingga tahun 2031 mendatang.

Selain itu, Freeport tentu khawatir jika pergantian pemerintahan di masa depan juga mempengaruhi kebijakannya. Apalagi, jika berganti baju menjadi IUPK, seluruh aspek fiskalnya berubah menjadi ketentuan yang berlaku (prevailing) dan tidak lagi sesuai kontrak (nail down).

Jika kebijakannya tak pasti, maka proyeksi keekonomian investasi Freeport juga melenceng dari harapan. Berkaca dari hal tersebut, Hikmahanto menilai, yang diinginkan Freeport sebetulnya hanyalah kepastian berinvestasi.

“Bisa dimengerti juga bila mereka mau mengikat kedaulatan negara hari ini untuk pemerintahan yang akan datang,” tambahnya.

Menurutnya, tindakan Freeport kali ini merupakan imbas dari aturan yang sebenarnya dibuat pemerintah juga.

Permintaan Freeport Dinilai Ganggu Kedaulatan NegaraDemonstrasi para eks pekerja PT Freeport Indonesia. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Ketika menandatangani KK, Freeport berkontrak langsung dengan pemerintah, yang dalam hal ini berlaku sebagai subjek hukum perdata. Oleh karenanya, jika ditinjau dari segi perdata, maka pemerintah harus patuh terhadap kontrak.

Tapi di saat yang bersamaan, kontrak itu pun harus tunduk ketentuan pemerintah, yang juga berlaku sebagai subjek hukum publik. Sayang, posisi ganda pemerintah ini malah bikin Indonesia terpojok.


Kondisi ini berbeda dibanding kontrak pengelolaan migas yang dulu dilakukan PT Pertamina (Persero), sebagai perusahaan negara yang ditugaskan pemerintah untuk membuat perjanjian dengan badan usaha lain.

Berkaca dari sini, Pertamina bisa dianggap menjadi subjek hukum perdata yang harus patuh akan aturan publik yang disusun pemerintah.

“Beda dengan minerba. Dulu, UU pertambangan umum tidak menyebut bahwa ada badan khusus yang mengatur kontrak perusahaan tambang dengan negara,” jelasnya.

Masalah Soal Pajak

Ribetnya hubungan pemerintah dan Freeport saat ini juga dipengaruhi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 yang menyebut bahwa pajak yang dikenakan ke perusahaan tambang diatur berdasarkan KK.

Karena adanya aturan yang bersifat lex specialis tersebut, maka perusahaan yang berkontrak dengan negara, termasuk Freeport, kerap meminta pemerintah untuk mengakui sanctity of contract.

“Yang sering didengungkan adalah sanctity of contract. Pemerintah hormati kontrak. Tapi, posisi kontrak seharusnya tidak di atas ketentuan pemerintah,” ungkapnya.


Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah akan menyusun PP baru mengenai berbagai macam komponen penerimaan negara yang disetor Freeport agar investasinya bisa berjalan dengan baik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada kemungkinan kewajiban fiskal Freeport akan bersifat prevailing ketika berubah jadi IUPK. Namun, pemerintah memastikan bahwa nilai setoran ini bisa stabil sepanjang masa operasional Freeport.

“Dalam hal ini, ada prevailing law yang nanti akan dituangkan selama konsesi berlangsung,” kata Sri Mulyani akhir bulan silam.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER