Pemerintah Didesak Segera Revisi UU Migas

CNN Indonesia
Selasa, 03 Okt 2017 05:36 WIB
Revisi Undang-Undang Migas disebut penting guna memberikan kepastian hukum bagi investor asing untuk berinvestasi pada sektor tersebut di tanah air.
Revisi Undang-Undang Migas disebut penting guna memberikan kepastian hukum bagi investor asing untuk berinvestasi pada sektor tersebut di tanah air. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah didesak untuk segera merevisi Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) guna merombak tata kelola industri tersebut di tanah air.

Pengurus Serikat Pekerja SKK Migas Bambang Dwi Djanuarto menuturkan, hingga kini belum melihat adanya kejelasan sikap pemerintah terkait revisi Undang-Undang tersebut. Padahal, menurut dia, revisi Undang - Undang Migas penting guna memberikan kepastian hukum bagi investor asing untuk berinvestasi pada sektor tersebut di tanah air.

Bambang menjelaskan, investasi industri migas di Indonesia dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun terakhir sangat menurun. Hal ini, antara lain terlihat dari minat investor untuk mengikuti lelang wilayah kerja di Indonesia yang masih sangat minim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu, kami berharap Menteri ESDM bisa cepat melakukan perumusan revisi undang-undang migas," ucap Pengurus Serikat Pekerja SKK Migas Bambang Dwi Djanuarto, Senin (2/10).

Sementara itu, Ketua DPP Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Bidang energi, agraria, dan lingkungan hidup Erwin Usman mengungkapkan, revisi undang - undang migas ini dibutuhkan, karena Undang-Undang yang ada saat ini tak lagi relevan terhadap kondisi industri migas saat ini.

Melalui revisi Undang-Undang tersebut, pemerintah antara lain harus mempertegas regulasi dan tata kelola perusahaan migas. Hal tersebut diibutuhkan guna mengoptimalkan pengelolaan migas di Indonesia.

Di sampung itu, ia pun meminta agar pemerintah memperjelas koordinasi antar stakeholder di sektor tersebut. Saat ini, menurut dia, terdapat lima pemeran penting dalam industri migas di tanah air, yakni Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, SKK Migas, PT Pertamina, dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Sayangnya, koordinasi antara kelima instansi tersebut dinilai kurang efektif.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER