BPK Pertanyakan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Rp500 M di BJB

CNN Indonesia
Rabu, 04 Okt 2017 06:46 WIB
Penempatan dana BPJS Ketenagakerjaan pada BJB, disebut BPK dilakukan tanpa didukung analisis yang cukup.
Penempatan dana PMN BPJS Ketenagakerjaan pada instrumen deposito di BJB, disebut BPK dilakukan tanpa didukung analisis yang cukup. (CNN Indonesia/Christine Nababan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan, adanya permasalahan terkait pelaksanaan kebijakan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga tersebut disebut telah menempatkan dana yang berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp500 miliar dalam bentuk deposito dengan jangka waktu satu tahun pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) tanpa analisis yang cukup.

"Hal ini mengakibatkan BPJS Ketenagakerjaan kehilangan kesempatan memperoleh keamanan jaminan terbaik atas deposito yang ditempatkan dan berpotensi mengalami permasalahan likuiditas dana atas penempatan deposito jangka waktu satu tahun," tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 di Jakarta, Selasa (3/10).

BPK menjabarkan, permasalahan tersebut disebabkan Kepala Divisi Keuangan belum sepenuhnya melaksanakan strategi penempatan dana deposito pada bank yang memiliki risiko keuangan terbaik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Kepala Divisi tersebut juga kurang memperhatikan ketentuan mengenai penempatan deposito yang merupakan aset BPJS Ketenagakerjaan dan belum memiliki proses bisnis terkait pengelolaan deposito dari dana PMN.

Atas permasalahan tersebut, BPK pun telah menerima jawaban dari Direksi BPJS Ketenagakerjaan. Menurut BPJS Ketenagakerjaan, strategi dan analisis penempatan deposito pada bank BJB didasarkan pada single rate tertinggi yang telah diatur divisi investasi berdasarkan surat penawaran dari bank-bank kerja sama.

Pada bulan Mei, Divisi Keuangan melakukan pencairan dan penempatan kembali dengan jangka waktu satu bulan Automatic Roll Over (ARO).

BPK kemudian memberikan rekomendais kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menetapkan pedoman pemanfaatan dana PMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan pun diminta mengevaluasi jangka waktu penempatan dana PMN pada BJB untuk disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER