Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membenarkan telah memberikan izin prinsip kepada PT Talk Fusion Indonesia, yang tengah dirundung kasus dugaan penipuan bisnis investasi berkedok multi level marketing (MLM).
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah bilang, institusinya memberikan Izin Prinsip BKPM Nomor 1399/1/IP/PMA/2017 ke Talk Fusion pada April 2017 lalu karena perusahaan itu telah memenuhi kategori dan kriteria yang berlaku.
Salah satunya, berupa perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Aturan BKPM menyebutkan, perusahaan berstatus PMA setidaknya harus memiliki nilai investasi dan permodalan di atas Rp10 miliar, tidak termasuk tanah, bangunan, dan inventaris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, sesuai dengan aturan penyertaan modal perseroan, masing-masing pemilik saham harus memegang saham minimal senilai Rp10 juta.
Artinya, bila Talk Fusion berhasil mendapat izin prinsip dari BKPM, tentu dari sisi permodalan telah memenuhi syarat itu.
Selain itu, bentuk usaha Talk Fusion juga telah lolos kategori BKPM, yaitu berbentuk MLM. "(Talk Fusion) bidang usaha MLM terbuka untuk PMA. Jadi, ya bisa kami terbitkan izin prinsipnya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/10).
Syarat lain yang meloloskan Talk Fusion, sambung Lestari, lantaran perusahaan berstatus Daftar Negatif Investasi (DNI) terbuka.
Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009 yang menyatakan semua bidang atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan tebuka dengan persyaratan.
"Kalau penerbitan izin prinsip terutama hanya lihat DNI terbuka atau tidak," imbuh dia.
Sayang, Lestari enggan menjelaskan lebih dalam mengenai pemberian izin prinsip tersebut, termasuk soal izin yang diberikan pada April 2017. Padahal, pada Februari 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetop izin operasional perusahaan yang berdomisili di Surabaya itu.
Sementara, CNNIndonesia.com berusaha mengontak Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. Sayang, Azhar belum memberikan komentar.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, akan melimpahkan tanggung jawab operasional Talk Fusion ke BKPM. Pasalnya, institusi ini yang memberikan izin prinsip kepada Talk Fusion.
"Nanti Satgas (Waspada Investasi) yang lihat. Kalau ada izin dari instansi yang berikan, itu dikembalikan ke instansi tersebut," kata Nurhaida.
Namun, bila izin dari BKPM tersebut tak valid, penanganan Talk Fusion akan dilimpahkan ke pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Kalau tidak ada yang berikan izin, nanti bisa fraud. Fraud ini bisa mengindikasikan ke penipuan dan yang tindak lanjuti kepolisian," jelasnya.
Talk Fusion merupakan bagian dari Talk Fusion Inc, perusahaan global e-commerce yang berbasis di Amerika Serikat (AS). Perusahaan ini menyediakan layanan komunikasi video kepada para penggunanya melalui associate independent di hampir 140 negara di dunia.
Belakangan, banyak associate independent (rekan) Talk Fusion yang merasa tertipu dengan iming-iming bonus menggiurkan dari perusahaan ini. Sekitar 500 orang asosiasi independen Talk Fusion di Bandung melaporkan perusahaan ini ke OJK dan Polres Bandung.
Bahkan, tak sampai OJK saja, mereka yang merasa sebagai korban Talk Fusion turut mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menuntaskan dugaan penipuan investasi berkedok MLM ini.