Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo optimistis hasil negosiasi antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah akan memuaskan seluruh pihak.
Jokowi menyatakan dirinya menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Keuangan, dan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman untuk bertemu langsung dengan tim negosiasi Freeport.
"Namanya negosiasi alot itu biasa, dan ini hampir final. Saya yakin
win-win, saya yakin akan selesai," kata Jokowi di Serang, Kamis (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia berharap negosiasi ini bisa selesai secepatnya mengingat perundingan antara pihak Freeport dan pemerintah sudah berlangsung dalam tiga tahun terakhir.
"Tapi kan kami juga tidak mau kalau tidak dapat win-nya. Sana
win, sini juga
win, gitu. Tidak
win sama
lose ya juga tidak mau," paparnya.
Selain itu, ia pun tak mau berandai-andai jika nanti Freeport menolak tawaran negosiasi pemerintah. Sebab, karena negosiasi masih dalam proses, seluruh kemungkinan masih dapat terjadi.
"
Wong masih proses kok, 'kalau', 'seandainya', ya tidak bisa. Jadi ini masih proses, tolong semuanya membantu juga berdoa agar apa yang kami inginkan betul-betul
deal, tandatangan semuanya jalan. Itu yang kami inginkan," pungkas Jokowi.
Sebelumnya, berdasarkan perundingan dengan pemerintah, Freeport sepakat dengan kerangka besar mengenai hak dan kewajiban perusahaan jika nantinya berganti baju dari Kontrak Karya (KK) menjaid Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang mengharuskan perusahaan berbentuk KK menjadi IUPK.
Kerangka besar tersebut terdiri dari divestasi sebesar 51 persen kepada pemerintah Indonesia dengan periodisasi dan harga divestasi yang masih ditentukan kemudian, pembangunan
smelter, perpanjangan operasi sepanjang 2x10 tahun, dan peraturan fiskal yang jelas bagi operasional Freeport.
Belakangan, Freeport melayangkan surat ketidaksepakatan dengan pemerintah terkait proposal divestasi yang diajukan pemerintah 28 September 2017 silam. Surat tersebut berisikan lima poin utama yang berintikan bahwa divestasi sebesar 51 persen masih bersyarat.
(asa)