BKPM 'Galau' Soal Izin Talk Fusion

CNN Indonesia
Jumat, 06 Okt 2017 16:07 WIB
BKPM akhirnya meminta PT Talk Fusion Indonesia untuk menghentikan kegiatan penjualan produk karena belum memiliki izin usaha, kendati memiliki izin prinsip.
BKPM akhirnya meminta PT Talk Fusion Indonesia untuk menghentikan kegiatan penjualan produk karena belum memiliki izin usaha, kendati memiliki izin prinsip. (CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta PT Talk Fusion Indonesia untuk segera menghentikan segala kegiatan penjualan produk karena belum memiliki izin usaha.

Saat ini, menurut BKPM, perusahaan baru memiliki izin prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) dengan bidang usaha Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan pasar lainnya, tetapi melalui jaringan pemasaran menggunakan mitra usaha (direct selling/multilevel marketing).

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Azhar Lubis menyampaikan bahwa izin prinsip yang dimiliki merupakan persetujuan awal dari pemerintah bagi penanam modal untuk berinvestasi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Mereka baru memiliki izin prinsip penanaman modal, tapi untuk dapat memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi, perusahaan penanaman modal wajib memiliki Izin Usaha,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/10).

Izin prinsip penanaman modal asing Talk Fushion tercantum dalam surat Nomor 1399/1/IP/PMA/2017 tanggal 7 April 2017.

Menurut Azhar, hingga saat ini, PT Talk Fusion Indonesia tidak memiliki Izin Usaha/Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). Dengan demikian, PT Talk Fusion Indonesia tidak dapat melakukan kegiatan produksi komersial berupa penjualan produk di Indonesia, sampai dengan perusahaan memperoleh perizinan usaha berupa SIUPL.

“Ternyata mereka telah melakukan berbagai kegiatan usaha tanpa izin usaha tersebut,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia pun mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran produk dari perusahaan-perusahaan yang belum memiliki izin usaha dari Kementrian/Lembaga terkait.

“Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap mekanisme-mekanisme iming-iming investasi ini. Kalau ragu-ragu sebaiknya jangan bergabung dengan perusahaan tersebut,” pungkasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER