Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengungkapkan anggaran tambahan tersebut berasal dari dana cadangan sebesar Rp3,5 triliun yang muncul dari penyesuaian postur belanja negara pasca perubahan asumsi makroekonomi dari nota keuangan RAPBN 2018.
Penyesuaian postur seiring dengan kesepakatan pemerintah dan DPR sebelumnya, untuk mengubah asumsi nilai tukar rupiah dari Rp13.500 per dolar AS menjadi Rp13.400 per dolar AS dan suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dari 5,3 persen menjadi 5,2 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Askolasi meyakini penambahan anggaran perbaikan fasilitas kesehatan akan bermanfaat tidak hanya bagi aparat TNI dan kepolisian tetapi juga masyarakat umum pengguna fasilitas rumah sakit.
Di tempat yang sama, Ketua Banggar Aziz Syamsuddin menerima usulan pemerintah tersebut.
"Kalau bisa disepakati, usulan ini kami setujui," ujar Aziz.
Sebagai informasi, dalam RAPBN 2018, pemerintah mengalokasikan Rp105,7 triliun untuk anggaran Kementerian Pertahanan dan Rp77,8 triliun untuk Polri.