EDUKASI KEUANGAN

Saat Kecelakaan, Tagih Jasa Raharja dan BPJS!

CNN Indonesia
Jumat, 06 Okt 2017 17:48 WIB
Sebagian pekerja tak sadar dirinya berhak mendapatkan klaim dari Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ketika terjadi kecelakaan. Sosialisasi perlu digencarkan.
Sebagian pekerja tak sadar dirinya berhak mendapatkan klaim dari Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ketika terjadi kecelakaan. (Dok. Satrio/Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Putri Kartika mungkin termasuk orang yang tak tahu soal fasilitas asuransi sosial yang diberikan pemerintah ketika terjadi kecelakaan.

Pegawai swasta ini hanya mengetahui klaim kecelakaan hanya dapat diajukan kepada perusahaan asuransi komersial yang sebelumnya sudah daftar terlebih dahulu.

"Selama ini tahunya hanya dari asuransi komersial saja, karena enggak pernah lihat pengumumannya juga (asuransi sosial). Tapi kalau memang ada membantu sekali," papar Putri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setali tiga uang, pegawai swasta lainnya bernama Naya (22) mengakui hal serupa. Menurutnya, klaim kecelakaan bisa dilakukan hanya jika masyarakat tersebut telah terdaftar menjadi nasabah dan membayar premi tiap bulannya.


"Iya tahunya hanya bisa ke perusahaan asuransi yang memang bayar dan memang sudah daftar saja, enggak tahu dan nggak pernah lihat iklan asuransi sosial juga," kata dia.

Padahal, masyarakat memiliki hak atas pengajuan klaim kepada PT Jasa Raharja (Persero) ketika tertimpa musibah saat di perjalanan. 

Hal ini disebabkan, premi yang diterima oleh Jasa Raharja tidak langsung melainkan melalui operator alat transportasi umum dan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

"Premi ini dari (biaya pendaftaran dan perpanjangan) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan karcis bagi penumpang angkutan umum," ungkap pengamat asuransi, Irvan Rahardjo.

Artinya, setiap pembayaran yang dilakukan masyarakat ketika mendaftar dan memperpanjang STNK, serta membayar ongkos angkutan umum maka ada bagian dana yang dialihkan kepada Jasa Raharja sebagai iuran premi.
Sebagian kecil pembayaran ketika mendaftar dan memperpanjang STNK, serta ongkos angkutan umum dialihkan kepada Jasa Raharja sebagai iuran premi.(ANTARA FOTO/FB Anggoro)Sebagian kecil pembayaran ketika mendaftar dan memperpanjang STNK, serta ongkos angkutan umum dialihkan kepada Jasa Raharja sebagai iuran premi.(ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Namun, tentu ada hal-hal yang harus dilakukan masyarakat untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.


Pertama, pengisian formulir yang berisi data masyarakat yang kecelakaan. Kedua, menyerahkan dokumen atau bukti yang sah. Ketiga, Jasa Raharja akan akan meneliti dokumen yang diberikan untuk selanjutnya proses pengajuan santunan dimulai.

Mengacu pada laman situs Jasa Raharja, terdapat beberapa jenis santunan kepada korban kecelakaan. Misalnya saja, untuk cacat tetap (maksimal) sebesar Rp50 juta, perawatan (maksimal) sebesar Rp20 juta untuk kecelakaan di darat dan laut, sedangkan untuk udara sebesar Rp25 juta.

Tak hanya itu, Jasa Raharja juga akan memberikan santunan bagi korban kecelakaan yang meningga dunia sebesar Rp50 juta, penggantian biaya penguburan Rp4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp1 juta, dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans Rp500 ribu.


Kendati sudah diberikan fasilitas, masyarakat perlu ingat ada batas waktu dalam hal pengajuan klaim.

Manajemen Jasa Raharja menuliskan, hak santunan akan gugur jika permintaan yang diajukan sudah lebih dari 6 bulan dari waktu kecelakaan terjadi dan tidak dilakukan penagihan dalam waktu tiga bulan setelah klaim disetujui oleh perusahaan.

BPJS Ketenagakerjaan

Tak hanya Jasa Raharja, masyarakat atau pekerja juga bisa mengajukan klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan saat pergi dan pulang dari kantor.

Hampir serupa dengan Jasa Raharja, premi yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan juga seringkali tidak langsung, tetapi melalui kantor tempat masyarakat itu bekerja.

Namun, bagi masyarakat yang tidak bekerja masuk secara pribadi dalam bagian Bukan Penerima Upah (BPU).

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja memaparkan ada empat program yang tawarkan perusahaan saat ini, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun.

"Untuk pekerja formal berhak dan wajib atas empat program tersebut. Kalau pekerja informal berhak dan wajib ikut JKK dan JKM, dan opsional untuk JHT," kata Utoh.

Lebih lanjut ia menyebutkan, beberapa manfaat yang bisa diraih dari program JKK, yakni perlindungan risiko kerja dari berangkat hingga pulang kerja, di tempat kerja, dan perjalanan dinas.


Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, bantuan beasiswa untuk 1 orang anak, dan bantuan untuk kesiapan kembali kerja.
Saat Kecelakaan, Tagih Jasa Raharja dan BPJS! (EMBARGO)Pekerja bisa mengajukan klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan saat pergi dan pulang dari kantor. (CNNIndonesia/Safir Makki)

Seluruh manfaat tersebut hanya bisa diraih setelah masyarakat terdaftar dalam program BJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran pertama, serta tertib membayar iurannya setiap bulan.

Dalam hal ini, pekerja formal tidak perlu pusing karena biasanya manajemen kantor yang akan mengurusnya melalui pemotongan gaji.

"Untuk pekerja informal, pekerja mendaftarkan secara mandiri di kanal-kanal pendaftaran, seperti kantor cabang, agregator, serta online dengan hanya menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pekerja lalu memilih besaran iuran yang sesuai serta jenis pekerjaan yang dilakukan," papar Utoh.

Terkait proses klaim, korban kecelakaan bisa langsung dibawa ke Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) terdekat tanpa dikenakan biaya sepeserpun.

Jangan takut, jika tidak ada RSTC terdekat maka korban bisa ke rumah sakit terdekat mana pun dan biaya akan ditangguh terlebih dahulu oleh perusahaan tempat korban bekerja.

"Kemudian nanti diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan dengan mekanisme pelaporan JKK sesuai tahapannya," kata Utoh.


Beberapa tahapan tersebut, yakni perlu adanya surat dari kepolisian atau keterangan dari dua orang saksi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Kemudian, korban atau keluarga harus melapor langsung ke BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir kecelakaan kerja (KK) untuk satu laporan awal.

"Setelah selesai semua perawatan dan pengobatan, dilanjutkan pelaporan KK 2 sampai dengan KK 4," ungkap Utoh.

Memanfaatkan BPJS

Salah satu pegawai swasta, Febri Triwijayanti (32) mengatakan pernah memanfaatkan fasilitas tersebut saat BPJS Ketenagakerjaan masih bernama Jamsostek.

Tujuh tahun lalu, Febry mengalami kecelakaan saat hendak pergi menuju kantor.

Saat dalam perjalanan, ojek yang dinaikinya jatuh dan Febri pun terluka hingga mengalami koma selama kurang lebih empat hari.

Untungnya, kejadian itu masih berada di dekat rumah sehingga ia langsung dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya.

"Jadi kantor yang urus untuk mengklaim ke Jamsostek. Aku diceritain katanya dicek-dicek, keluarga dicek terus wawancara ke banyak orang untuk memastikan ini benar kecelakaan," cerita Febri.


Setelah sadar dari komanya, pihak dari Jamsostek kembali datang untuk melihat kondisi Febry dan menanyakan kembali terkait kecelakaan tersebut. Jamsostek juga melakukan wawancara dengan dokter untuk menanyakan diagnosa terhadap kondisi Febri.

"Saya sekitar tiga minggu di rumah sakit, tidak ditanggung 100 persen untuk biaya. Ada biaya juga yang keluar dari saya," pungkas Febri.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang merasa belum menerima informasi terkait manfaat layanan Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan. Irvan berpendapat, sosialisasi terkait asuransi, khususnya Jasa Raharja memang masih kurang.

"Sosialisasi perlu ditingkatkan, selama ini hanya saat menjelang Lebaran," kata Irvan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER