KLHK Peringatkan RAPP karena Rencana Kerja Langgar Aturan

CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2017 12:29 WIB
Pemerintah memberi peringatan kedua kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper karena rencana kerja usaha (RKU) dianggap tidak sah.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberi peringatan kedua kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) karena rencana kerja usaha (RKU) dianggap tidak sesuai dengan aturan tata kelola gambut. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberi peringatan kedua kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) karena rencana kerja usaha (RKU) dianggap tidak sesuai dengan aturan tata kelola gambut.

Agung Laksamana, Direktur Hubungan Korporasi APRIL Group, induk usaha RAPP, membenarkan pihaknya menerima surat peringatan kedua yang menyatakan RKU tidak sah sebagai acuan dalam kegiatan operasional di lapangan.

"Kami sedang mempelajari surat tersebut dan berharap dapat mencapai solusi bersama yang komprehensif," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa(10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berdasarkan informasi yang beredar, peringatan itu ditetapkan kementerian LHK dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal LHK Bambang Hendroyono pada 6 Oktober 2017 lalu.

Alasannya, perusahaan dianggap tak mematuhi peraturan gambut baru yakni, memperbaiki rencana kerja 10 tahun yang sejalan dengan rencana kerja tahunan pada 2017.

Menanggapi hal itu, Agung meyakini, pemerintah dapat memberi kepastian iklim investasi dan bisnis di tengah meningkatnya kompetisi pasar global.

Di samping itu, pihaknya mengaku akan terus berupaya memberikan perlindungan bagi pekerja terlibat dalam perkembangan industri kehutanan yang berkelanjutan.

Dia mengklaim, pihaknya bertanggung jawab memastikan bahwa rencana operasional perusahaan tak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga hak para pekerja.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya belum memberikan respons ketika diminta tanggapannya oleh CNNIndonesia.com. 


Pada Maret 2017, KLHK memberikan sanksi administratif kepada PT RAPP Estate Pelalawan agar perusahaan itu mencabut akasia yang telah ditanami. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk membersihkan biomassa bekas pencabutan tanaman akasia serta melakukan penutupan kanal baru yang dibuka.

"Pemberian sanksi ini perlu menjadi perhatian dan pembelajaran serius bagi perusahaan lainnya, karena sanksi lebih berat dapat diterapkan apabila ditemukan pelanggaran lainnya. Hal ini merupakan bentuk konsistensi Menteri LHK melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam upaya perlindungan gambut sesuai arahan Presiden," ujar Karliansyah, Dirjen Penegakan Hukum KLHK dalam keterangan resminya.


Larangan pembukaan lahan baru dan pembangunan kanal tercantum dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Pasal itu menyebutkan, setiap orang dilarang membuka lahan dan kanal baru di ekosistem gambut dengan fungsi lindung dengan mambakar, dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan kerusakan ekosistem gambut.

Kegagalan Industri Kertas

Pada Agustus lalu, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) meluncurkan satu laporan tentang kegagalan industri kertas di Indonesia dalam mereformasi praktik pengelolaan gambut.

Laporan yang termuat dalam dokumen Environmental Paper Network itu menyatakan lahan gambut masih saja terus dikeringkan oleh para pelaku usaha untuk membudidayakan pohon kayu akasia.

Jikalahari menyatakan karbon yang hilang dari lapisan tanah menyebabkan turunnya permukaan lahan gambut. Hal itu mengakibatkan banjir dan berkurangnya lahan produktif.

“Pengeringan lahan gambut juga merupakan akar permasalahan dari terus terjadinya bencana kabut asap dari tahun ke tahun,” demikian Jikalahari.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER