Dilaporkan ke Polisi, Allianz Utama Kantongi Putusan MA

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2017 09:34 WIB
Allianz Utama menyebut telah mengantongi keputusan MA yang menolak putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk membayar klaim Rp2,8 miliar.
Allianz Utama menyebut telah mengantongi keputusan MA yang menolak putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk membayar klaim Rp2,8 miliar. Putusan BPSK menjadi dasar laporan nasabah terkait dugaan pidana pelanggaran perlindungan konsumen oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. (REUTERS/Michaela Rehle)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah PT Allianz Life Indonesia, kini giliran PT Asuransi Allianz Utama Indonesia yang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tidak memenuhi keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk membayarkan ganti rugi pada nasabahnya Rp2,8 Miliar. Namun, Allianz mengaku sudah mengantongi keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan BPSK tersebut.

Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Adrian DW menjelaskan, pihaknya telah mengetahui laporan yang diajukan nasabahnya, Mariana terkait penolakan klaim.

Namun, menurut dia, Allianz Utama sebelumnya telah melalui prosedur hukum yang diperlukan terkait gugatan penolakan klaim tersebut. Allianz juga telah mengantongi putusan yang berketatapan hukum dari Mahkamah Agung pada 2015 yang menolak keputusan dari BPSK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Allianz Utama telah menerima putusan yang berketetapan hukum dari Mahkamah Agung pada tahun 2015 yang telah menolak keputusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang ada sebelumya," ujar Adrian, Rabu (11/10).

Keputusan MA tersebut tercantum dalam putusan Nomor.58.Pdt.Sus-BPSK/2015/PN.Pbr. Dalam putusan pada 23 Oktober 2015 tersebut, MA mengabulkan kasasi dari pemohon kasasi, yakni PT Asuransi Allianz Utama Indonesia dan membatalkan putusan pengadilan negeri Pekanbaru yang memperbaiki putusan BPSK.

Dalam putusan tersebut, MA juga menyatakan BPSK tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. MA juga menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan.

Pengacara Alvin Lim yang mewakili Mariana mengaku telah melaporkan Direksi dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Utama Indonesia ke pihak kepolisian di Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pidana perlindungan konsumen. Alvin juga sebelumnya telah melaporankan Direktur Utama dan Manajer Klaim Allianz Life ditetapkan sebagai tersangka dengan pidana yang sama.

Kasus tersebut menurut Alvin bermula dari Toko Sony Vaio miliki Mariana yang dibobol maling pada tanggal 30 Nopember 2010, 18 April 2011 dan 23 April 2011. Atas kerugian tersebut korban sudah mengajukan klaim ke Allianz Utama.

Namun, Mariana mengaku klaimnya hanya dipenuhi sebagian dan tidak sesuai dengan perjanjian awal. Tidak puas dengan hasil keputusan tersebut, Mariana mengajukan gugatan di BPSK yang dimenangkan pada 26 Februari 2015.

BPSK memerintahkan Allianz untuk membayar ganti rugi sejumlah 2.8 Milyar beserta bunga berjalan dan membatalkan klausal warranty yang dinilai majelis tidak sah dan melanggar hukum.

Keputusan BPSK tersebutlah yang kemudian diajukan sebagai salah satu bukti oleh Mariana dalam pelaporan pidana pelanggaran perlindungan konsumen oleh Allianz Utama kepada polisi. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER