Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Adrian DW menjelaskan, pihaknya telah mengetahui laporan yang diajukan nasabahnya, Mariana terkait penolakan klaim.
Namun, menurut dia, Allianz Utama sebelumnya telah melalui prosedur hukum yang diperlukan terkait gugatan penolakan klaim tersebut. Allianz juga telah mengantongi putusan yang berketatapan hukum dari Mahkamah Agung pada 2015 yang menolak keputusan dari BPSK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan MA tersebut tercantum dalam putusan Nomor.58.Pdt.Sus-BPSK/2015/PN.Pbr. Dalam putusan pada 23 Oktober 2015 tersebut, MA mengabulkan kasasi dari pemohon kasasi, yakni PT Asuransi Allianz Utama Indonesia dan membatalkan putusan pengadilan negeri Pekanbaru yang memperbaiki putusan BPSK.
Dalam putusan tersebut, MA juga menyatakan BPSK tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. MA juga menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan.
Kasus tersebut menurut Alvin bermula dari Toko Sony Vaio miliki Mariana yang dibobol maling pada tanggal 30 Nopember 2010, 18 April 2011 dan 23 April 2011. Atas kerugian tersebut korban sudah mengajukan klaim ke Allianz Utama.
Namun, Mariana mengaku klaimnya hanya dipenuhi sebagian dan tidak sesuai dengan perjanjian awal. Tidak puas dengan hasil keputusan tersebut, Mariana mengajukan gugatan di BPSK yang dimenangkan pada 26 Februari 2015.
BPSK memerintahkan Allianz untuk membayar ganti rugi sejumlah 2.8 Milyar beserta bunga berjalan dan membatalkan klausal warranty yang dinilai majelis tidak sah dan melanggar hukum.
Keputusan BPSK tersebutlah yang kemudian diajukan sebagai salah satu bukti oleh Mariana dalam pelaporan pidana pelanggaran perlindungan konsumen oleh Allianz Utama kepada polisi. (agi)