Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait uang elektronik digugat ke Mahkamah Agung oleh dua orang warga yang mengaku selama ini kerap menggunakan layanan tol dan bus TransJakarta karena dinilai diskriminatif.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Normansyah dan Tubaus Haryo Karbyanto. Keduanya menilai ketentuan pembayaran dengan uang elektronik tersebut terkesan melarang warga yang hendak melakukan transaksi pembayaran dengan uang tunai.
Kuasa hukum pemohon, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, sejak munculnya peraturan tersebut masyarakat menjadi kesulitan melakukan transaksi dengan uang tunai karena dipaksa menggunakan uang elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Fenomena ini akhirnya menimbulkan keresahan dan pertanyaan dalam masyarakat, karena di UU Mata Uang menjelaskan bahwa rupiah adalah mata uang resmi Indonesia bukan uang elektronik,” ujar Tigor melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (10/10).
Dalam UU Mata Uang telah dijelaskan secara rinci tentang ketentuan umum penggunaan rupiah, macam dan harga rupiah, desain rupiah, pengelolaan rupiah, penggunaan rupiah, penarikan rupiah, hingga ketentuan pidananya.
Oleh karena itu, Tigor menilai, penolakan terhadap transaksi tunai menggunakan uang rupiah adalah bentuk pembangkangan terhadap UU Mata Uang. Tigor berharap MA mengabulkan permohonan kliennya dan menyatakan bahwa peraturan tentang uang elektronik tidak sah.
“Kami harap ada kepastian hukum dan tidak ada lagi diskriminasi terhadap masyarakat pengguna rupiah kertas maupun logam dalam setiap transaksi pembayaran," katanya.
Polemik pembayaran dengan uang elektronik sebelumnya mencuat ketika penerapan pembayaran non tunai di sejumlah gerbang tol. Mulai Oktober ini, BI telah memastikan seluruh ruas jalan tol dapat menerima pembayaran non tunai menggunakan uang elektronik.
Selain di gerbang tol, BI juga telah menargetkan integrasi seluruh sistem pembayaran elektronik di bidang transportasi antarmoda darat, laut, udara, kereta api, parkir, dan jalan berbayar di Jakarta pada 2018.
PBI terkait uang elektronik sendiri sudah mengalami perubahan sejak diterbitkan pada 2009. Aturan ini direvisi pada 2014 dan dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 16/8/PBI/2014 tentang perubahan atas PBI 11/12/PBI/2009.
Adapun, rencananya BI akan kembali merevisi aturan uang elektronik dalam waktu dekat. BI belum merinci apa saja yang akan direvisi dalam aturan tersebut. Namun, revisi rencananya akan dilakukan untuk mengatur uang elektronik yang terbatas hanya dapat digunakan pada satu
merchant (close loop).