Nusa Dua, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku mendukung pelaku usaha asuransi umum yang saat ini menggagas daftar hitam praktik kecurangan di usaha perasuransian. Daftar hitam itu tertuang dalam AAUI Checking (pemeriksaan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan, praktik curang dalam usaha perasuransian menjadi salah satu perhatian regulator karena melibatkan beberapa pihak dan dampak yang dtimbulkan tak kecil.
“Di asosiasi (AAUI) kan sudah bikin daftar negatif. Bagus itu. Supaya ke depan, kalau pelaku usaha mau berhubungan dengan nasabah, cek dulu reputasinya. Persis BI Checking lah di industri perbankan. Mungkin, OJK bisa mengembangkan lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” ujarnya di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Riswinandi, dukungan terhadap penyediaan data perilaku klaim nasabah membantu mengurangi pelanggaran atau kecurangan klaim di masa depan. Dengan demikian, iklim usaha perasuransian menjadi lebih sehat.
Selain membangun data terkait perilaku klaim nasabah, ia menyarankan, pelaku usaha perasuransian juga menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) layaknya industri perbankan.
Sebagai informasi, AAUI Checking merupakan data yang dibangun oleh para pelaku usaha terkait praktik-praktik curang yang dilakukan oleh nasabah, internal perusahaan, adjuster (penilai risiko).
Tak ubahnya Bank Indonesia (BI) Checking di industri perbankan, sistem pemeriksaan asuransi juga akan mengetahui riwayat klaim melalui AAUI Checking. Bedanya, sistem yang dibangun AAUI ini murni inisiasi pelaku usaha dan bukan sistem resmi dari regulator.
Ketua Umum AAUI Dadang Sukresna mengungkapkan, AAUI checking ini sudah dibangun 2-3 tahun belakangan untuk komunikasi antar anggota mengetahui calon nasabah atau perilaku nasabah. “Kami minta anggota kontribusi semua untuk melaporkan setiap kejadian atau dugaan fraud,” terang dia.
Kecurangan di industri asuransi umum kerap terjadi di segmen bisnis asuransi marine cargo, marine hull, kebakaran, kendaraan bermotor, termasuk kesehatan.
Umumnya, modus yang digunakan untuk melancarkan aksi kecurangan adalah terkait rekayasa klaim, pemalsuan polis, hingga kongkalikong antara nasabah dengan salah satu pihak internal perusahaan demi pencairan klaim.
“Selama ini, kecurangan atau kejahatan asuransi tidak pernah dicatat. Banyak yang jumlah klaimnya kecil-kecil, seperti asuransi kendaraan bermotor. Kerja sama antara bengkel dengan internal atau nasabah,” terang Dadang.