BEI memang terlihat mendukung penuh pengalihan aset ke pemilik sesungguhnya. Pasalnya, Bursa yakin, banyak pelaku pasar lokal yang sengaja menggunakan nama asing.
Bahkan, Direktur Utama BEI Tito Sulistio sempat sesumbar, jika seluruh pelaku pasar lokal mengakui asetnya tersebut, maka nilai saham yang dimiliki investor lokal bisa mencapai Rp400 triliun.
Demi mewujudkan itu, BEI pun memberikan diskon untuk setiap biaya transaksi
crossing saham sejak Agustus 2016 hingga akhir tahun 2016. Lebih rinci, diskon 45 persen diberikan untuk nilai transaksi pengalihan hak minimal Rp3 triliun - Rp5 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk transaksi Rp1 triliun-Rp3 triliun diberikan diskon 35 persen, transaksi Rp500 miliar - Rp1 triliun diberikan diskon 30 persen, dan untuk yang kurang dari Rp500 miliar diberikan diskon 20 persen.
Kemudian, diskon
crossing saham kembali pada aturan semula pada awal tahun ini. Hal itu sesuai dengan SE-00003/BEI/12-2012 terkait kebijakan biaya transaksi di pasar negosiasi yakni, persentase diskon terbesar hanya 25 persen untuk transaksi lebih dari Rp3 triliun.
Kemudian, untuk transaksi lebih dari Rp1 triliun-Rp3 triliun diberikan diskon 20 persen. Lalu untuk transaksi Rp500 miliar-Rp1 triliun diberikan diskon 15 persen, dan untuk transaksi Rp250 miliar-Rp500 miliar hanya diberikan diskon 10 persen.
Merujuk pada kebijakan itu, maka hanya BCA yang berhak menerima insentif dari Bursa untuk transaksi yang dilakukan pelaku pasar pada November tahun lalu.
Setelah transaksi itu terjadi, Hamdi mempersilahkan bank milik grup Djarum tersebut untuk melapor agar penagihan dari biaya
crossing saham bisa disesuaikan dengan diskon yang diberikan.