ANALISIS
Mencermati Manuver Crossing Saham dan Aksi Tax Amnesty
CNN Indonesia
Rabu, 18 Okt 2017 09:50 WIB
BEI memang terlihat mendukung penuh pengalihan aset ke pemilik sesungguhnya. Pasalnya, Bursa yakin, banyak pelaku pasar lokal yang sengaja menggunakan nama asing.
Bahkan, Direktur Utama BEI Tito Sulistio sempat sesumbar, jika seluruh pelaku pasar lokal mengakui asetnya tersebut, maka nilai saham yang dimiliki investor lokal bisa mencapai Rp400 triliun.
Demi mewujudkan itu, BEI pun memberikan diskon untuk setiap biaya transaksi crossing saham sejak Agustus 2016 hingga akhir tahun 2016. Lebih rinci, diskon 45 persen diberikan untuk nilai transaksi pengalihan hak minimal Rp3 triliun - Rp5 triliun.
Sedangkan untuk transaksi Rp1 triliun-Rp3 triliun diberikan diskon 35 persen, transaksi Rp500 miliar - Rp1 triliun diberikan diskon 30 persen, dan untuk yang kurang dari Rp500 miliar diberikan diskon 20 persen.
Kemudian, diskon crossing saham kembali pada aturan semula pada awal tahun ini. Hal itu sesuai dengan SE-00003/BEI/12-2012 terkait kebijakan biaya transaksi di pasar negosiasi yakni, persentase diskon terbesar hanya 25 persen untuk transaksi lebih dari Rp3 triliun.
Kemudian, untuk transaksi lebih dari Rp1 triliun-Rp3 triliun diberikan diskon 20 persen. Lalu untuk transaksi Rp500 miliar-Rp1 triliun diberikan diskon 15 persen, dan untuk transaksi Rp250 miliar-Rp500 miliar hanya diberikan diskon 10 persen.
Merujuk pada kebijakan itu, maka hanya BCA yang berhak menerima insentif dari Bursa untuk transaksi yang dilakukan pelaku pasar pada November tahun lalu.
Setelah transaksi itu terjadi, Hamdi mempersilahkan bank milik grup Djarum tersebut untuk melapor agar penagihan dari biaya crossing saham bisa disesuaikan dengan diskon yang diberikan.
Bahkan, Direktur Utama BEI Tito Sulistio sempat sesumbar, jika seluruh pelaku pasar lokal mengakui asetnya tersebut, maka nilai saham yang dimiliki investor lokal bisa mencapai Rp400 triliun.
Demi mewujudkan itu, BEI pun memberikan diskon untuk setiap biaya transaksi crossing saham sejak Agustus 2016 hingga akhir tahun 2016. Lebih rinci, diskon 45 persen diberikan untuk nilai transaksi pengalihan hak minimal Rp3 triliun - Rp5 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, diskon crossing saham kembali pada aturan semula pada awal tahun ini. Hal itu sesuai dengan SE-00003/BEI/12-2012 terkait kebijakan biaya transaksi di pasar negosiasi yakni, persentase diskon terbesar hanya 25 persen untuk transaksi lebih dari Rp3 triliun.
Merujuk pada kebijakan itu, maka hanya BCA yang berhak menerima insentif dari Bursa untuk transaksi yang dilakukan pelaku pasar pada November tahun lalu.
Setelah transaksi itu terjadi, Hamdi mempersilahkan bank milik grup Djarum tersebut untuk melapor agar penagihan dari biaya crossing saham bisa disesuaikan dengan diskon yang diberikan.
Momen ini terendus oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat transaksi tutup sendiri atau crossing saham telah beberapa kali dilakukan ditengah banjirnya aksi jual bersih (net sell) investor asing beberapa waktu terakhir.
BEI mengklaim, jangka waktu pengalihan kepemilikan saham memang masih ditungguh hingga akhir tahun ini. Oleh karena itu, pelaku pasar yang menempatkan asetnya di luar negeri mulai mengembalikan ke dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh CNNIndonesia.com, pada tahun 2016 terjadi dua kali transaksi crossing saham. Tepatnya, transaksi terjadi pada saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT MNC Land Tbk (KPIG)
Kedua transaksi ini terjadi pada perdagangan Jumat 11 November 2016. Sementara, khusus untuk BCA, crossing saham mencapai Rp177 triliun dari total transaksi perdagangan di BEI pada hari itu sebesar Rp189 triliun.
Crossing saham BCA pun terjadi lagi pada perdagangan Senin 8 Mei 2017 dengan total nilai Rp1,4 triliun. Transaksi yang terjadi di pasar negosiasi ini terjadi di level Rp17.900 per saham dengan jumlah saham 790 ribu lot.
Kemudian, pada bulan lalu juga terjadi tiga transaksi crossing saham dalam satu hari perdagangan. Pada Jumat 8 September 2017, pelaku pasar melakukan crossing saham pada saham emiten PT Jasa Agra Wattie Tbk (JAWA), PT Nusantara Infrastructure Tbk (META), dan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR).
Bila dirinci, total nilai transaksi crossing saham Jasa Agra senilai Rp665,35 miliar, Nusantara Infrastructure sebesar Rp1,81 triliun, dan Lippo Karawaci Rp1,73 triliun.
Melihat fenomena yang terjadi, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini yakin, crossing saham yang dilakukan beriringan dengan net sell asing sebagai indikasi utama masih berlangsungnya proses dari program tax amnesty.
"Net sell asing karena proses amnesti pajak itu kan banyak. Tenggat waktu kan Desember 2018. Ada yang beberapa tercatat asing, seolah asing, dia pindahkan ke sesungguhnya," ujar Hamdi, dikutip Rabu (18/10).
Diskon Transaksi Crossing
BEI memberikan diskon lebih untuk setiap biaya transaksi crossing saham sejak Agustus 2016 hingga akhir tahun 2016. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Bahkan, Direktur Utama BEI Tito Sulistio sempat sesumbar, jika seluruh pelaku pasar lokal mengakui asetnya tersebut, maka nilai saham yang dimiliki investor lokal bisa mencapai Rp400 triliun.
Demi mewujudkan itu, BEI pun memberikan diskon untuk setiap biaya transaksi crossing saham sejak Agustus 2016 hingga akhir tahun 2016. Lebih rinci, diskon 45 persen diberikan untuk nilai transaksi pengalihan hak minimal Rp3 triliun - Rp5 triliun.
Sedangkan untuk transaksi Rp1 triliun-Rp3 triliun diberikan diskon 35 persen, transaksi Rp500 miliar - Rp1 triliun diberikan diskon 30 persen, dan untuk yang kurang dari Rp500 miliar diberikan diskon 20 persen.
Kemudian, diskon crossing saham kembali pada aturan semula pada awal tahun ini. Hal itu sesuai dengan SE-00003/BEI/12-2012 terkait kebijakan biaya transaksi di pasar negosiasi yakni, persentase diskon terbesar hanya 25 persen untuk transaksi lebih dari Rp3 triliun.
Kemudian, untuk transaksi lebih dari Rp1 triliun-Rp3 triliun diberikan diskon 20 persen. Lalu untuk transaksi Rp500 miliar-Rp1 triliun diberikan diskon 15 persen, dan untuk transaksi Rp250 miliar-Rp500 miliar hanya diberikan diskon 10 persen.
Merujuk pada kebijakan itu, maka hanya BCA yang berhak menerima insentif dari Bursa untuk transaksi yang dilakukan pelaku pasar pada November tahun lalu.
Setelah transaksi itu terjadi, Hamdi mempersilahkan bank milik grup Djarum tersebut untuk melapor agar penagihan dari biaya crossing saham bisa disesuaikan dengan diskon yang diberikan.