Realisasi dua kawasan tersebut bisa dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2017 tentang KEK di Galang Batang.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dua lokasi itu akan melengkapi empat KEK yang telah beroperasi sebelumnya yakni, Sei Mangkei, Tanjung Lesung, Palu, dan Mandalika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, rencananya akan ada enam KEK yang terealisasi hingga akhir 2017 mendatang. Mengingat sudah ada 12 KEK yang ditetapkan pemerintah, maka enam KEK sisanya akan beroperasi di tahun depan.
"Dari 12 KEK yang sudah ditetapkan, delapan bergerak di manufaktur dan empat KEK merupakan kawasan pariwisata. Harapannya nanti di tahun 2030, seluruh KEK ini mampu menyerap investasi Rp726 triliun," paparnya.
Setelah menjadi KEK, maka investasi di lokasi tersebut bisa mendapatkan kemudahan fiskal khusus berupa fasilitas libur pajak (tax holiday) dan keringanan pajak (tax allowance). Adapun, aturan tax holiday bagi KEK tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.010/2016, di mana investor bisa mendapat pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 20 persen hingga 100 persen.