
Lagi, Dua Kawasan Ekonomi Khusus Beroperasi Akhir 2017
Galih Gumelar, CNN Indonesia | Sabtu, 21/10/2017 15:28 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah Mandalika, ada sebanyak dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lagi yakni, Lhokseumawe di Aceh dan Galang Batang di Kepulauan Riau yang kemungkinan akan diresmikan pada akhir 2017.
Realisasi dua kawasan tersebut bisa dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2017 tentang KEK di Galang Batang.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dua lokasi itu akan melengkapi empat KEK yang telah beroperasi sebelumnya yakni, Sei Mangkei, Tanjung Lesung, Palu, dan Mandalika.
Rencananya, KEK Lhokseumawe akan difokuskan untuk pengembangan industri berbasis minyak dan gas bumi, sedangkan KEK Galang Batang akan dijadikan konsentrasi fasilitas pemurnian dan pengolahan hasil mineral.
"Diharapkan, sampai akhir tahun akan terdapat dua KEK lagi yang akan beroperasi, yakni Lhokseumawe dan Galang Batang di Bintan," ujar Darmin di Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat (20/10).
Dengan demikian, rencananya akan ada enam KEK yang terealisasi hingga akhir 2017 mendatang. Mengingat sudah ada 12 KEK yang ditetapkan pemerintah, maka enam KEK sisanya akan beroperasi di tahun depan.
KEK yang akan beroperasi tahun depan terdiri dari KEK Maloy Batuta, KEK Tanjung api-Api, KEK Bitung, KEK Morotai, KEK Sorong, dan KEK Tanjung Kelayang. Meski sebagian baru beroperasi tahun depan, namun pemerintah sudah mencatat adanya komitmen investasi sebesar Rp221 triliun ke dalam 12 KEK ini per Juni 2017.
"Dari 12 KEK yang sudah ditetapkan, delapan bergerak di manufaktur dan empat KEK merupakan kawasan pariwisata. Harapannya nanti di tahun 2030, seluruh KEK ini mampu menyerap investasi Rp726 triliun," paparnya.
Sekadar informasi, pemerintah menargetkan adanya 25 KEK hingga tahun 2019 mendatang, sehingga akan ada tambahan realisasi 13 KEK dalam dua tahun ke depan. Adapun beberapa usulan KEK yang tengah dikaji adalah KEK Merauke, KEK Kuala Tanjung, KEK Pulau Asam Karimun, KEK Merauke, KEK Melolo, KEK Bangka, dan KEK Nongsa.
Setelah menjadi KEK, maka investasi di lokasi tersebut bisa mendapatkan kemudahan fiskal khusus berupa fasilitas libur pajak (tax holiday) dan keringanan pajak (tax allowance). Adapun, aturan tax holiday bagi KEK tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.010/2016, di mana investor bisa mendapat pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 20 persen hingga 100 persen.
Realisasi dua kawasan tersebut bisa dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2017 tentang KEK di Galang Batang.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dua lokasi itu akan melengkapi empat KEK yang telah beroperasi sebelumnya yakni, Sei Mangkei, Tanjung Lesung, Palu, dan Mandalika.
Rencananya, KEK Lhokseumawe akan difokuskan untuk pengembangan industri berbasis minyak dan gas bumi, sedangkan KEK Galang Batang akan dijadikan konsentrasi fasilitas pemurnian dan pengolahan hasil mineral.
Dengan demikian, rencananya akan ada enam KEK yang terealisasi hingga akhir 2017 mendatang. Mengingat sudah ada 12 KEK yang ditetapkan pemerintah, maka enam KEK sisanya akan beroperasi di tahun depan.
KEK yang akan beroperasi tahun depan terdiri dari KEK Maloy Batuta, KEK Tanjung api-Api, KEK Bitung, KEK Morotai, KEK Sorong, dan KEK Tanjung Kelayang. Meski sebagian baru beroperasi tahun depan, namun pemerintah sudah mencatat adanya komitmen investasi sebesar Rp221 triliun ke dalam 12 KEK ini per Juni 2017.
"Dari 12 KEK yang sudah ditetapkan, delapan bergerak di manufaktur dan empat KEK merupakan kawasan pariwisata. Harapannya nanti di tahun 2030, seluruh KEK ini mampu menyerap investasi Rp726 triliun," paparnya.
Setelah menjadi KEK, maka investasi di lokasi tersebut bisa mendapatkan kemudahan fiskal khusus berupa fasilitas libur pajak (tax holiday) dan keringanan pajak (tax allowance). Adapun, aturan tax holiday bagi KEK tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.010/2016, di mana investor bisa mendapat pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 20 persen hingga 100 persen.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
EKOPEDIA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Menang di PTUN, Kemenkeu Akan Tagih Utang Bambang Trihatmodjo
Ekonomi • 2 jam yang lalu
Kubu Bambang Trihatmodjo Buka Suara Soal Gugatan Ditolak PTUN
Ekonomi 52 menit yang lalu
PTUN Tolak Gugatan Bambang Trihatmodjo Terhadap Sri Mulyani
Ekonomi 4 jam yang lalu