Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat untuk Presiden Joko Widodo terkait dengan ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sektor mineral dan batu bara yang belum dicabut oleh pemerintah daerah maupun Kementerian ESDM.
Ketua Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-SDA) Dian Patria menuturkan pihaknya segera mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo terkait dengan 5.000 IUP yang berstatus non Clean and Clear (CnC) hingga kini.
Dia menuturkan seharusnya pemerintah daerah maupun Kementerian ESDM dapat membereskan persoalan ribuan IUP tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami akan mengadukan hal ini ke Presiden Jokowi, karena seharusnya izin dapat dicabut oleh pemerintah daerah maupun Kementerian ESDM,” kata Dian kepada
CNNIndonesia.com, Sabtu (22/10).
Surat itu, kata dia, untuk memberitahukan bahwa bawahan Presiden tersebut belum menyelesaikan ribuan izin bermasalah tersebut. Walaupun demikian, Dian menuturkan, pihaknya belum memastikan kapan surat itu disampaikan kepada Presiden.
“Yang pasti pada tahun ini,” katanya.
Data KPK menyatakan sekitar 2.546 izin bermasalah sudah dicabut di pelbagai wilayah di Indonesia. Lembaga itu menargetkan sekitar 5.000 izin itu akan dibekukan atau dicabut pada Desember 2017.
26 Izin di Sumatera BaratTerpisah, Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan agar Gubernur Sumatera Barat segera mencabut 26 izin tambang non-CnC . Putusan itu dibacakan pada Jumat (20/10).
LBH Padang, sebagai salah satu penggugat, menyatakan majelis hakim PTUN Padang membacakan putusan itu yang mengabulkan permintaan penggugat terkait dengan pencabutan 26 IUP non-CnC di provinsi tersebut. Pengadilan memerintahkan pencabutan itu dilakukan dalam waktu lima hari mendatang.
“LBH Padang mendesak Gubernur segera menjalankan kewajiban hukumnya, mematuhi putusan pengadilan dengan segera mengeluarkan surat pencabutan 26 izin tambang non-CnC,” kata Era Purnama, Ketua LBH Padang, dalam rilisnya.
Sejumlah perusahaan yang memiliki izin bermasalah itu melakukan penambangan timah hitam, bijih besi, pasir besi, emas, zinc hingga batu bara.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta gubernur maupun bupati untuk segera mencabut sedikitnya izin tambang ilegal atau non clean and clear (CnC) dari hasil koordinasi dan supervisi bersama dengan KPK.