Hal itu disampaikan Direktur Hubungan Korporasi PT RAPP Agung Laksamana menanggapi pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan RAPP memaksakan RKU milik perusahaan dan mengabaikan aturan pemerintah.
Berdasarkan pasal 45 huruf a PP 71/2014 sebagaimana telah diubah pada PP 57/2-16 yang menyatakan, izin usaha atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum PP ini berlaku dan sudah beroperasi dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tidak tersedia land swap dan kami harus revisi RKU, maka areal tanaman pokok kami dan mitra akan berkurang sekitar 50 persen untuk sumber bahan baku utama RAPP," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin(23/11).
Sejak RKU ditangguhkan oleh kementerian pada 16 Oktober 2017, RAPP mengaku menghentikan seluruh operasional HTI. Perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu mengklaim telah berinvestasi mencapai Rp100 triliun, terdiri dari Rp85 triliun untuk mendukung program hilirisasi industri, dan investasi baru Rp15 triliun untuk membangun pabrik kertas dan rayon.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya menuturkan sikap tegas pemerintah menolak RKU perusahaan merupakan upaya untuk melindungi ekosistem gambut di Indonesia.
Hal itu juga sesuai dengan amanat dasar Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang mengatur perusahaan HTI berbasis lahan gambut, harus menyesuaikan RKU dengan aturan pemerintah.