Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menetapkan kawasan Bintan di Kepulauan Riau sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas hingga 2087.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Oktober 2017 lalu.
"Dengan Peraturan Pemerintah ini (PP 47/2017), kawasan Bintan ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini," ujar Jokowi dalam PP41/2017, dikutip Selasa (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai Pasal II PP 41/2017, aturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu pada 12 Oktober 2017 lalu.
Jokowi mengungkapkan, beleid diterbitkan dengan mempertimbangkan keluarnya sebagian wilayah Kawasan Perdagangan Bebas Bintan di Kawasan Industri Galang Batang karena diubah menjadi kawasan ekonomi khusus berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagaimana meliputi sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan dan sebagian dari wilayah Kawasan Industri Galang Batang, serta seluruh Kawasan Industri Maritim, dan Pulau Lobam; dan sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat.
Selanjutnya, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Penetapan susunan organisasi dan tata kerja dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pada saat aturan ini berlaku, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan susunan baru organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.