"Ya mereka (RAPP) saja yang menyatakan berhenti, kami katakan RKU batal maksudnya untuk memaksa mereka untuk urus ini dan terbukti ini harus diurus," ujar Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, Selasa (24/10).
Bambang mengaku, ada kesalahpahaman antara maksud pemerintah dan perusahaan itu sendiri. Namun, Bambang mengklaim, ketidakpahaman RAPP ini tidak direspons oleh perusahaan dengan berkonsultasi kepada pemerintah. Padahal, KLHK sudah memanggil direksi RAPP sebanyak dua kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menjelaskan, perusahaan tidak lagi boleh menanam akasia dan ekaliptus di konsesi gambut miliknya karena sudah masuk dalam fungsi lindung ekosistem gambut (FLEG). Artinya, perusahaan hanya boleh menanam tanaman asli atau tanaman setempat.
"Jadi masih boleh menanam tapi harus tanaman setempat," imbuh Bambang.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Hubungan Korporasi April Group Agung Laksamana, atau induk dari RAPP mengatakan, pihaknya kini telah mendapatkan kepastian oleh pemerintah bahwa operasional RPP bisa kembali beroperasi.
Pada hari ini, pihak RAPP akhirnya memenuhi pemanggilan KLHK untuk mengubah RKU nya sesuai dengan rencana pemulihan gambut. Pertemuan ini terbilang cukup alot dan berlangsung sekitar 2,5 jam sejak pukul 14.00 hingga hampir pukul 16.30.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekjen KLHK, Direktur Korporasi April Group, manajemen dari RAPP Irsan Syarief, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHPL) Ida Bagus Putera. (agi)