Sri Mulyani Teken Aturan Jaminan Proyek LRT Jabodebek

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 13 Nov 2017 13:20 WIB
Berdasarkan PMK, pemerintah memberikan jaminan atas pinjaman dan obligasi yang diterbitkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Berdasarkan PMK, pemerintah memberikan jaminan atas pinjaman dan obligasi yang diterbitkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. (ANTARA FOTO/Feny Selly).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani aturan main pemberian jaminan pembangunan proyek kereta api ringan (Light Rail Transit/LRT). Aturan main itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.08/2017 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek).

Berdasarkan PMK yang diteken pada 1 November 2017 tersebut, pemerintah memberikan jaminan atas pinjaman dan obligasi yang diterbitkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Jaminan pemerintah tersebut diberikan dengan mempertimbangkan tiga prinsip, yaitu kemampuan keuangan negara, kesimbungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan diberikannya penjaminan terhadap KAI, kepercayaan investor diharapkan akan meningkat. Sehingga, KAI akan lebih mudah mendapatkan pendanaan untuk memenuhi target operasional LRT pada 2019 nanti,” ujarnya mengutip keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Kemenkeu), Senin (13/11).

Dalam beleid tersebut, jaminan pinjaman dapat mencakup keseluruhan atau sebagian dari kewajiban finansial KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.

Sementara, pemberian jaminan obligasi mencakup keseluruhan atawa sebagian dari kewajiban finansial KAI terhadap pemegang obligasi berdasarkan perjanjian perwali-amanatan atau perjanjian penerbitan dan  penunjukan agen pemantauan.

Kewajiban finansial tersebut meliputi, pembayaran pokok obligasi, kupon obligasi yang telah jatuh tempo, dan atau denda keterlambatan. 

Dalam pembangunan LRT, KAI berperan sebagai BUMN yang ditugaskan pemerintah dalam penyelenggaraan, yaitu berupa pengoperasian prasarana, perawatan prasarana, pengusahaan prasarana, serta pendanaan pembangunan prasarana. 

Sedangkan, PT Adhi Karya (Persero) Tbk ditugaskan sebagai pelaksana pembangunan prasarana LRT berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015.

Dalam rangka pendanaan proyek LRT sekitar Rp26,7 Triliun, KAI mendapatkan Penyertaan Modal Negara dan dapat memperoleh penerusan pinjaman dari pemerintah, melakukan penerbitan obligasi maupun pinjaman langsung dari lembaga keuangan. 

Dengan target operasional yang semakin dekat, artinya KAI memerlukan dukungan dari pemerintah untuk menjaga keberlangsungan proyek serta mencapai expected return (imbal hasil yang diharapkan).

Sebagai informasi, LRT merupakan salah satu alternatif transportasi yang saat ini sedang dibangun oleh pemerintah. Pembangunan LRT Jabodebek ditargetkan dapat beroperasi pada 2019 mendatang. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER