Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, tiga perusahaan tambang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak perlu melakukan penawaran tender
(tender offer) setelah nanti mengubah statusnya menjadi anak BUMN.
Tiga emiten yang dimaksud, yakni PT Timah Tbk (TINS), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
"Kalau tidak ada perubahan pengendali, ya tidak perlu
(tender offer)," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen, Jumat (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Kementerian BUMN mengumumkan akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk melakukan perubahan anggaran dasar karena kepemilikan mayoritas perusahaan yang semula pemerintah menjadi PT Inalum yang seluruh sahamnya juga dimiliki pemerintah.
Hal ini dilakukan untuk merealisasikan holding tambang yang sudah digadang-gadang oleh pemerintah sejak lama. Dalam hal ini, Inalum ditunjuk menjadi induk usaha BUMN di sektor tambang tersebut.
Kendati demikian, kondisi ini tidak mengubah pengendali dari tiga perusahaan. Pemerintah tetap memiliki kendali penuh terhadap ketiganya. Hingga posisi terakhir, pemerintah menggenggam 65 persen saham di masing-masing perusahaan.
"Kan ada beberapa cucu-cucu digabung jadi anak, kan tidak mengubah pengendalian, miliknya pemerintah Indonesia," tegas Hoesen.
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Hambra menegaskan, Antam, PTBA, dan Timah tak perlu melaksanakan kewajiban untuk
tender offer. Pasalnya, sekalipun terjadi perubahan pada pemegang saham utama, dalam masing-masing akan perusahaan, tetapi tidak terjadi perubahan pengendalian karena Inalum sebagai pemegang saham baru dimiliki 100 persen pemerintah.
Sementara itu, Direktur Utama BEI Tito Sulistio sempat menyatakan jika ketiga emiten tersebut perlu melakukan
tender offer untuk menyelamatkan investor minoritas. Pasalnya, setelah digabung di bawah Inalum, maka status 'Persero' bagi Timah, Aneka Tambang, dan Bukit Asam bakal dihapus.
(agi)