Jakarta, CNN Indonesia -- JAKARTA--Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku tengah menyiapkan pembelaan hukum
(legal defense) terkait gugatan perusahaan investasi yang berbasis di mauritus, Weston International Capital Ltd senilai US$410 juta. Weston menguggat LPS atas penjualan Bank Mutiara kepada perusahaan investasi Jepang, J Trust, yang dinilai sarat penipuan dan pencucian uang.
Gugatan ini dilayangkan oleh Weston pada 29 September lalu kepada Pengadilan Mauritius. Sederet nama petinggi LPS maupun pejabat yang menduduki posisi penting di Bank Mutiara kala itu digugat oleh perusahaan investasi tersebut.
Nama-nama yang digugat Weston, antara lain Kartika Wirjoatmodjo yang saat penjualan menjabat sebagai Kepala Eksekutif LPS (saat ini Direktur Utama Bank Mandiri), Kepala Eksekutif LPS saat ini Fauzi Ichsan, Komisioner Bank JTrust Indonesia Ahmad Fajar (dulu Direktur Utama).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari
Asia Senitel, J Trust disebut hanya membayar US$ 28,5 juta dan bukan yang diklaim publik US$368 juta untuk mengakuisisi 99,996 persen Bank Mutiara, yang kemudian berganti nama menjadi Bank J Trust
Penjualan Bank Mutiara menurut gugatan Weston, dilaksanakan dengan perjanjian secara rahasia dan bersyarat
(confidential and conditional share purchase agreement), yang antara lain mensyaratkan uang muka
(down payment) senilai US$28,1 juta dan secara ekslusif memberikan leverage kepada J Trust melalui penerbitan surat utang sanggup bayar
(promissory note) senilai Rp3 triliun yang diterbitkan LPS untuk J Trust, tetapi kemudian ditulis nol oleh LPS dan tidak pernah dibayar.
Bank Mutiara juga dituduh sebagai tempat untuk menampung dana kotor untuk Partai Demokrat yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2008 lalu.
Sebagai informasi, Weston pernah masuk dalam daftar investor yang ikut menawar Bank Mutiara pada 2013 lalu.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengaku pihaknya tengah menyiapkan pembelaan hukum
(legal defense) terkait gugatan tersebut.
"Saya sudah baca, dan kami sudah menyiapkan
legal defense," ujar Fauzi kepada
CNNIndonesia.com, baru-baru ini.
Kendati menyiapkan pembelaan hukum, dia menilai gugatan tersebut sebenarnya terlalu mengada-ada. Ia pun memastikan proses penjualan Bank Mutiara sesuai dengan prosedur dan tak melanggar hukum.
"Terlalu mengada-ada teori konspirasinya," terang dia.
(agi)