Gugatan ini dilayangkan oleh Weston pada 29 September lalu kepada Pengadilan Mauritius. Sederet nama petinggi LPS maupun pejabat yang menduduki posisi penting di Bank Mutiara kala itu digugat oleh perusahaan investasi tersebut.
Nama-nama yang digugat Weston, antara lain Kartika Wirjoatmodjo yang saat penjualan menjabat sebagai Kepala Eksekutif LPS (saat ini Direktur Utama Bank Mandiri), Kepala Eksekutif LPS saat ini Fauzi Ichsan, Komisioner Bank JTrust Indonesia Ahmad Fajar (dulu Direktur Utama).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjualan Bank Mutiara menurut gugatan Weston, dilaksanakan dengan perjanjian secara rahasia dan bersyarat (confidential and conditional share purchase agreement), yang antara lain mensyaratkan uang muka (down payment) senilai US$28,1 juta dan secara ekslusif memberikan leverage kepada J Trust melalui penerbitan surat utang sanggup bayar (promissory note) senilai Rp3 triliun yang diterbitkan LPS untuk J Trust, tetapi kemudian ditulis nol oleh LPS dan tidak pernah dibayar.
Sebagai informasi, Weston pernah masuk dalam daftar investor yang ikut menawar Bank Mutiara pada 2013 lalu.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengaku pihaknya tengah menyiapkan pembelaan hukum (legal defense) terkait gugatan tersebut.
"Saya sudah baca, dan kami sudah menyiapkan legal defense," ujar Fauzi kepada CNNIndonesia.com, baru-baru ini.
Kendati menyiapkan pembelaan hukum, dia menilai gugatan tersebut sebenarnya terlalu mengada-ada. Ia pun memastikan proses penjualan Bank Mutiara sesuai dengan prosedur dan tak melanggar hukum.
"Terlalu mengada-ada teori konspirasinya," terang dia. (agi)